AMALAN Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 5 Agustus 2024.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Desakan itu disampaikan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) dalam aksi unjuk rasa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 5 Agustus 2024.
"Mendesak KPK agar berani memeriksa Yaqut dan jajarannya di Kementerian Agama RI terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji," kata koordinator aksi, Raffi.
Raffi menilai Menag Yaqut diduga telah menyalagunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.
Di mana, hal itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Menurut Raffi, pengalihan kuota haji secara sepihak itu telah meresahkan dan merugikan masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang menunggu antrian haji hingga puluhan tahun.
"Hal ini membuat kami geram karena kuota haji reguler digeser menjadi kuota haji khusus tanpa memperhatikan ketentuan undang-undang," kata dia.
Oleh karena itu, dibutuhkan atensi khusus dari KPK untuk mengusut dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat.
Selain ke KPK, mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memecat Yaqut Cholil dari jabatan Menag.
Untuk diketahui, Dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.
Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
Dengan kata lain, Kementerian Agama telah mengurangi secara sepihal jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.
Diberitakan sebelumnya, KPK berpeluang membuka penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 oleh Kemenag RI.
Peluang itu disampaikan KPK merespons dorongan dari Komisi III DPR RI agar mengusut korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas dan Saiful Rahmat.
Terlebih, KPK telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Yaqut Cholil dan Saiful Rahmat.
"Iya, kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akan melakukan proses telaah mengenai laporan dari masyarakat.
KEYWORD :Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama KPK Yaqut Cholil Qoumas Saiful Rahmat