Kamis, 19/09/2024 08:15 WIB

Pulang Dugem Tabrak Pemotor Ibu Rumah Tangga, Marisa Putri Jadi Tersangka

Pulang dugem dan tabrak pemotor ibu rumah tangga, Marisa Putri resmi jadi tersangka

Marisa Putri jadi tersangka tabrak ibu rumah tangga di Pekan Baru. (Foto: Jurnas/Ist).

Pekabaru, Jurnas.com- Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan seorang tersangka kasus kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai. Dalam peristiwa itu, tersangka Marisa Putri (21) menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46).

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8/24).

Menurutnya, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya.

KEYWORD :

Marisa Putri Ibu Rumah Tangga Tabrak Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :