Caleg DPR RI 2019 Dapil Kalimantan Barat, Alexius Akim
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar caleg DPR RI 2019 Dapil Kalimantan Barat, Alexius Akim mengenai keberadaan buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Alexius Akim diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada hari ini, Senin, 5 Agustus 2024.
"Tentunya pemeriksaan yang bersangkutan masih terkait pemberian hadiah atau janji yang dilakukan HM atau pun hal-hal seputar perkara dimaksud, baik itu pencarian atau posisi tersangka HM atau hal-hal lainnya yang menurut penyidik dibutuhkan keterangannya untuk diklarifikasi," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK.
KPK berkeyakinan bahwa penyidik memiliki alat bukti maupun petunjuk mengenai siapa-siapa saja yang harus dipanggil dan diklarifikasi terkait kasus Harun Masiku.
Sementara itu, Alexius juga mengaku didalami penyidik KPK seputar perkara Harun Masiku. Kendati begitu ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai Harun Masiku.
Alexius juga mengaku tidak mengenal Harin Masiku. Dia mengaku hanya ditanya perihal pencalonannya pada Pileg 2019 lalu sebagai caleg PDIP.
"Ya jadi yang banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut pemilu legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya kan diberhentikan," kata Alexius kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK Harun Masiku PDIP Alexius Akim Buronan Korupsi Suap PAW