Selasa, 10/09/2024 08:21 WIB

Jaringan Perempuan: Yaqut Cholil, Tangkap, Tangkap, Tangkap !!!

Aduan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Menag Yaqut Cholil

Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) melayangkan aduan ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji.

Jakarta, Jurnas.com - Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) melayangkan aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Sebelum menyampaikan aduan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa 6 Agustus 2024.

"Yaqut Cholil, tangkap, tangkap, tangkap," kata mereka serentak di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Selain itu, mereka juga sebagai simbolis memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan security yang melakukan pengamanan dalam aksi tersebut.

Koordinator JPI, Evi Ze Reube mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat aduan kepada KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Menag Yaqut Cholil

"Dugaan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Agama RI Yaqut membuat kami perempuan Indonesia  melapor ke KPK,"  kata Kordinator Jaringan Perempuan Indonesia yang disapa akrab Evi kepada wartawan.

Menag Yaqut Cholil diduga telah menyalagunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.

Hal itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sebab, berdasarkan UU tersebut, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

"Bapak Menteri Agama RI Yaqut diduga telah melakukan perbuatan fatal sekali karena tidak menjalankan ketentuan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 Ayat 2," kata Evi.

"Seharusnya sebagai pejabat negara beliau ini harus memahami dan melaksanakan kebijakan apapun sesuai UU yang berlaku. Dari mana kok tiba-tiba ada kuota Haji khusus sebanyak 27.680, sedangkan menurut UU bahwa 8 persen dari kuota Haji Indonesia yaitu 241.000 adalah 19.280 kuota Haji khusus," imbuhnya.

Untuk itu kata Evi, JPI mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Menag Yaqut terkait dugaan korupsi kuota Haji tersebut.

"Kami aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia mendesak agar KPK segera memanggil dan memeriksa Menteri Agama RI dan jajarannya karena ada 8.400 kuota reguler yang digeser menjadi kuota Haji khusus. Ayolah Bapak-bapak yang ada di KPK jangan menunggu lagi, segera usut ya pak," tutur Evi.

Selain itu, JPI pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena berhasil melakukan lobi kepada Kerajaan Arab Saudi sehingga mendapatkan kuota Haji tambahan.

"Tapi Bapak Presiden mesti cek kembali Menteri Agama kita ini Pak Jokowi, kok bisa pembantu Bapak ada tindakan sepihak dengan menetapkan kuota Haji reguler menjadi kuota Haji khusus sebanyak 8.400. Harapan kami, Bapak Presiden segera mengganti Menteri Agama RI agar kasus ini berfokus pada penyidikan. Tolong Ya Bapak Jokowi, tolong rakyat agar mendapatkan masa depan pelayanan dan penyelenggaraan haji yang baik," pungkasnya.

 

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas Jaringan Perempuan Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :