Selasa, 17/09/2024 02:06 WIB

Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua

Ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang karena seharusnya sesuai dengan regulasi dan teknis yang ada, NW selaku Kepala BPKAD Papua Tahun 2021 seharusnya berkirim surat terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Forum Komunikasi Intelektual Muda Papua peduli kasus PON XX Papua 2021, menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jakarta. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Forum Komunikasi Intelektual Muda Papua peduli kasus PON XX Papua 2021, menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, di Jakarta, kemarin.

Dalam aksi unjuk rasa itu, forum peduli kasus PON XX Papua mendesak pihak Kejagung untuk ikut terlibat dalam menyelesaikan dugaan kasus mega korupsi di PON XX Papua 2021, yang diduga melibatkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, NW, yang saat itu menjabat selama perhelatan PON XX Papua Tahun 2021.

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Papua Peduli Kasus PON XX Papua 2021, Adrian mengatakan, NW mengajukan peminjaman anggaran dari APBD Provinsi Papua tidak melalui prosedur yang seharusnya.

"Ada dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang karena seharusnya sesuai dengan regulasi dan teknis yang ada, NW selaku Kepala BPKAD Papua Tahun 2021 seharusnya berkirim surat terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, untuk meminta pendapat teknis terkait rancangan pengajuan peminjaman dan penarikan dana APBD Pemprov Papua, bukan malah mengeksekusi sendiri permintaan peminjaman tersebut," kata Adrian dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (6/5).

Selain itu, lanjut Adrian, pihak kontraktor yang berpartisipasi dalam pelaksanaan PON XX Papua 2021 juga belum dibayarkan.

Hal ini tentu merugikan banyak pihak dan pelaku usaha kecil di Papua, dan tentunya ditambahkan dengan kerugian anggaran yang dialami oleh Pemerintah Provinsi Papua itu sendiri.

"Lalu atas informasi yang kami ketahui, para pihak kontraktor yang ikut berpartisipasi dalam pelaksanaannya baik di pengadaan barang/jasa kegiatan POM XX Papua, sampai hari ini mengaku belum menerima (pembayaran)," ungkap Adrian.

Adrian berharap, Kejagung mau berbesar hati untuk terlibat dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala BPKAD Provinsi Papua.

"Kami meminta dengan tegas, Kajagung RI untuk memerintahkan Kajati Papua saat ini agar segera mengumumkan daftar tersangka dugaan mega korupsi dana PON XX Papua Tahun 2021, di ulan Agustus 2024 dalam waktu sesingkat-singkatnya," tutupnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Kejagung korupsi PON XX Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :