Jum'at, 22/11/2024 18:40 WIB

KPK Berpeluang Panggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Peluang itu disampaikan merespons munculnya kode ‘Blok Medan’.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya yang juga anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu di persidangan terbuka.

Peluang itu disampaikan merespons munculnya kode ‘Blok Medan’ serta nama Bobby Nasution dan Kahiyang dalam sidang dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan peluang itu terbuka apabila jaksa KPK membutuhkan keterangan Bobby dan Kahiyang. Hal itu akan diserahkan kepada kepada jaksa KPK.

"Apabila keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim memutus perkara, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana sudah ada juris prudensinya ya," kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa 6 Agustus 2024.

Tessa mengatakan fakta-fakta persidangan dalam perkara Abdul Gani berpotensi dikembangkan jika surat perintah penyidikan masih berjalan.

Di mana, jaksa bisa memberi laporan kepada penyidik untuk menelusuri kaitan antara Abdul Gani dengan Bobby-Kahiyang.

"Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian, dianalisa dalam hasil expose," tuturnya. 

"Bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan. Bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," imbuh Tessa.

Sementara ini, Tessa mengaku tak bisa memberi keterangan lebih jauh yang berkaitan dengan materi penyidikan Abdul Gani. Ia meyakini penyidik KPK bekerja dengan baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Tentunya semua pertanyaan pasti ada dasarnya dalam hal ini apakah ada dokumen yang ditanyakan ataupun mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain. Kita serahkan kepada penyidik," kata dia.

Sebelumnya, nama Bobby muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ternate saat jaksa menghadirkan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili sebagai saksi di kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Gani. 

Suryanto mengatakan Abdul Gani menggunakan istilah `Blok Medan` guna mengurus izin usaha pertambangan di Maluku Utara. Oleh sebab itu, Jaksa KPK Andi Lesmana menanyakan apa maksud istilah tersebut.

"Istilah itu merupakan nama perusahaan ataukah nama orang? Kenapa Medan?" ujar Andi.

Menurut Suryanto, istilah tersebut berkaitan dengan menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution. Hal itu dia akui dengan mengonfirmasi soal Wali Kota Medan.

"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah Blok Medan) Bobby Nasution. (Wali Kota Medan) Iya, yang saya dengar begitu," kata Suryanto.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Bobby Nasution Wali Kota Medan Kahiyang Ayu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :