Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez. (Foto: Dok.Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal penyelesaian kasus kematian Afif Maulana, remaja yang tewas diduga karena dianiaya oknum kepolisian.
Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez berkomitmen, membantu keluarga Afif mencari keadilan.
“Tidak boleh ada kompromi dalam penegakan hukum, terutama ketika menyangkut nyawa dan keadilan bagi masyarakat. Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan," ujar Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8).
Komisi III DPR RI sendiri telah menerima audiensi keluarga Afif Maulana pada Senin (5/8) kemarin. Keluarga Afif Maulana bersama Lembaga Hukum Bantuan Hukum (LBH) meminta bantuan agar DPR mengawal pengusutan kasus kematian Afif.
Gus Muhaimin Pimpin Rapat Perdana Pansus Haji
Keluarga menganggap ada keganjalan dalam kasus tewasnya Afif. Pasalnya hasil penyelidikan awal dari kepolisian Sumatera Barat menyatakan bahwa kematian Arif Maulana disebabkan karena meloncat ke sungai dan bukan karena disiksa. Kesimpulan pihak kepolisian itu tidak sesuai dengan kondisi jenazah Afif.
Gilang pun mendesak agar Polri bekerja secara jujur, dan mengambil langkah tegas kepada anggotanya bila terbukti bersalah.
"Sebagai penegak keadilan, seharusnya pihak kepolisian memahami bahwa keadilan harus ditegakkan dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Untuk diketahui, Afif ditemukan meninggal dunia di aliran sungai bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, saat diduga ikut dalam kelompok tawuran remaja pada Minggu (9/6) lalu.
Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, Afif diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menyatakan, Afif meninggal karena jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah.
Gilang pun menyayangkan pengusutan kasus kematian remaja berusia 13 tahun itu berlarut-larut.
“Ini kan bukan kasus yang kompleks, meskipun peristiwa ini sangat memilukan. Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, Polisi bisa menyelesaikan pengusutan kasus tersebut dengan cepat,” ucap Legislator dapil Jawa Tengah II itu.
Kasus kematian Afif Maulana telah memantik perhatian banyak pihak karena banyak kejanggalan yang ditemukan. Termasuk karena pihak polisi menyatakan bahwa rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di Polsek Kuranji yang dapat menguak kejadian tersebut tidak dapat dipulihkan. Melihat kejanggalan tersebut, keluarga Afif makin tidak terima dan mendesak kepolisan mengusut kembali kasus kematian Afif.
"Kami sangat memahami apa yang dirasakan keluarga Afif, oleh karena itu kita membutuhkan transparansi penuh dalam penyelesaian kasus ini. Semua bukti harus diperiksa dengan seksama, dan pihak yang bersalah harus bertanggung jawab," jelas Gilang.
Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum itu memastikan siap mengawal pengusutan kasus kematian Afif hingga tuntas. Gilang menyatakan, Polisi harus bekerja dengan profesional dan transparan.
“Banyak mata yang memperhatikan kasus ini, termasuk kami di DPR yang akan mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas. Jadi saya harapkan pihak kepolisian bekerja dengan integritas tinggi. Dan apabila memang ada kesalahan, tidak perlu takut untuk mengakui dan bertanggung jawab,” lanjut Gilang.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu juga menekankan pentingnya keamanan keluarga korban dan saksi. Gilang pun mendukung langkah Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang telah memberikan perlindungan kepada lima keluarga Afif Maulana.
"Kami di Komisi III telah menerima aspirasi keluarga Afif dan mendesak kepolisian untuk mengusut ulang peristiwa tersebut. Setiap kebutuhan yang diperlukan dalam pengusutan kasus ini harus diakomodir,” ungkapnya.
Komisi III DPR sendiri telah meminta surat Ekshumasi kepada pihak kepolisian. Adapun ekshumasi merupakan penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh pihak berwenang dan berkepentingan di mana selanjutnya jenazah tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Ekshumasi dilakukan ketika ada kecurigaan tidak wajar dari kematian seseorang.
“Permintaan DPR untuk proses ekshumasi sudah dikabulkan, maka pihak-pihak yang berkepentingan harus menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Kita berharap dari pengusutan ulang ini, kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Gilang meminta adanya evaluasi internal pihak kepolisian karena kasus seperti ini sering terjadi. Ia menegaskan aparat penegak hukum seharusnya melindungi masyarakat, bukan malah membuat resah.
"Ini hanya salah satu kasus yang terungkap, dan pasti ada lagi kasus-kasus serupa lainnya. Maka kita harus pastikan bahwa kejadian tragis seperti ini tidak terulang. Mari kita kawal bersama agar polisi bertindak sesuai dengan hukum dan etika profesi,” pungkas Gilang.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III pembunuhan Afif Maulana Polri Sumbar