Sabtu, 23/11/2024 09:12 WIB

KPK Harus Cepat Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Oleh Menag Yaqut

KPK telah menerima lima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 yang diduga melibatkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Sejumlah aliansi Masyarakat menggelar aksi unjuk rasa mendesak KPK mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima lima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024 yang diduga melibatkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menanggapi hal itu, KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk mengusut tindak kejahatan korupsi. Mengingat, hal itu merupakan tugas utama KPK.

"KPK bisa lebih progresif. KPK harus gerak cepat, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat dan bukti oleh pansus DPR, itu namanya bukan KPK. Seharusnya langsung menindaklanjuti," tegas Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (7/8).

Menurutnya, penyelidikan wajib dilakukan KPK, tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat atas dugaan kejahatan korupsi. Sebab, Kementerian Agama (Kemenag) diduga mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen.

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

"Jangan hanya menunggu, KPK ini harusnya membuktikan kepada masyarakat sebagai institusi hukum. Karena mencari alat bukti itu kan tugas KPK," tegasnya.

Adapun laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK untuk memeriksa Menag Yaqut Cholil dan Wakilnya, Saiful Rahmat.

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua GAMBU, Arya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.

Arya menilai pengalihan kuota haji secara sepihak itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang  melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ucapnya.

Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-korupsi pada hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

"Tujuan hari ini saya selaku koordinator ini dari Front Pemuda Antikorupsi ingin melaporkan Gus Yaqut mengenai persoalan haji. Di mana, kami teman-teman pemuda merasakan ada kejanggalan dalam pembagian kuota haji," kata Koordinator Front Pemuda Anti-korupsi, Rahman Hakim di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis.

"Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut," tambahnya.

Dalam laporannya kepada KPK, Rahman menyertakan beberapa barang bukti. Dia berharap lembaga antikorupsi itu dapat segera menindaklanjuti laporan dan membuka penyelidikan.

Kemudian, laporan ketiga dilayangkan oleh mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Jayakarta kepada KPK pada Jumat 2 Agustus 2024.

"BEM STMIK Jayakarta mendatangi Kantor KPK untuk melaporkan Menteri Agama RI dan Wakil Menteri Agama RI terkait dugaan KKN kuota haji," kata perwakilan mahasiswa Rafli di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat.

Rafli mengatakan mahasiswa sebagai agent of change mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji ini yang menyeret Yaqut Cholil.

"Mahasiswa tidak boleh diam saja melihat kondisi ini, karena penyelenggaran haji haruslah tepat sasaran," ucapnya.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) kepada KPK pada Senin, 5 Juli 2024.

"Kita hadir di depan KPK untuk melakukan sebuah laporan terkait dengan terjadinya dugaan KKN yang berada di Kementerian Agama, yang kita duga kuat yang dilakukan oleh Yaqut Cholil sebagai Menteri Agama, yaitu terkait dengan kota haji di Indonesia.," kata koordinator aksi, Raffi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Dalam laporannya, AMALAN Rakyat menyerahkan satu bundel bukti data atas dugaan korupsi kuota haji kuota haji ini kepada bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

"Kita bawa satu juga alat bukti terkait dengan alat bukti flash disk yang dimana isinya rekaman terkait Komisi VIII dengan juga Kementerian Agama," kata Raffi.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelum menyampaikan aduan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Gus Yaqut di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Yaqut Cholil, tangkap, tangkap, tangkap," kata mereka serentak di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Selain itu, mereka juga sebagai simbolis memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan security yang melakukan pengamanan dalam aksi tersebut.

Koordinator JPI, Evi Ze Reube mengatakan, pihaknya telah menyerahkan surat aduan kepada KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan perbuatan melawan  hukum oleh Menag Yaqut Cholil.

"Dugaan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Agama RI Yaqut membuat kami perempuan Indonesia  melapor ke KPK kata Kordinator Jaringan Perempuan Indonesia yang disapa akrab Evi," kata Evi kepada wartawan.

Menag Yaqut Cholil diduga telah menyalagunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.

"Bapak Menteri Agama RI Yaqut diduga telah melakukan perbuatan fatal sekali karena tidak menjalankan ketentuan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 Ayat 2," kata Evi.

"Seharusnya sebagai pejabat negara beliau ini harus memahami dan melaksanakan kebijakan apapun sesuai UU yang berlaku. Dari mana kok tiba-tiba ada kuota Haji khusus sebanyak 27.680, sedangkan menurut UU bahwa 8 persen dari kuota Haji Indonesia yaitu 241.000 adalah 19.280 kuota Haji khusus," imbuhnya.

Untuk itu kata Evi, JPI mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Menag Yaqut terkait dugaan korupsi kuota Haji tersebut.

Padahal, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023 lalu, disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Dengan kata lain, Kementerian Agama telah mengurangi secara sepihal jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 jemaah untuk jemaah haji khusus.

Tak hanya dari masyarakat, desakan agar KPK segera memeriksa Yaqut Cholil pun datang dari anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dan Heru Widodo.

"KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," kata Nasir dalam keterangannya, Jumat 2 Agustus 2024.

Sementara Heru, menyebut KPK mempunyai kewajiban yang diatur dalam undang-undang untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dengan transparan.

“Pada kasus yang dilaporkan oleh sejumlah mahasiswa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menag dalam pengalihan kuota haji, KPK harus menjalankan tugasnya (melakukan pemanggilan) sesuai dengan tupoksi yang telah diamanatkan oleh undang-undang,” kata Heru kepada wartawan.

Sementara itu, KPK sudah menyatakan berpeluang membuka penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 oleh Yaqut Cholil.

"Iya, kalau memang laporan itu sudah lengkap, sangat berpeluang untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024.

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengatakan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK akan melakukan proses telaah mengenai laporan dari masyarakat.

Tessa menjelaskan proses telaah dilakukan dengan mengecek kelengkapan administrasi, dokumen. Jika sudah lengkap, KPK akan menindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

"Apabila lengkap, tentunya bisa diteruskan ke tingkat yang lebih lanjut dalam hal ini adalah penyelidikan, bisa ditangani oleh KPK atau ditangani oleh APH lain juga bisa," tegas Tessa.

Dia mengatakan, poses telaah ini menjadi salah satu perhatian untuk memastikan bahwa proses penyelidikan yang akan dilakukan telah berjalan sesuai denga aturan.

KEYWORD :

Korupsi Kuota Haji Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Usut Korupsi Haji Menteri Agama Yaqut Cholil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :