Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Insight Investments Management, Thomas Harmanto S pada hari ini, Rabu, 7 Agustus 2024.
Thomas Harmanto akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama THS selaku karyawan swasta atau Direktur PT Insight Investments Management,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 7 Agustus 2024.
Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Thomas. Hanya saja, pihak yang dipanggil penyidik biasanya banyak mengetahui mengenai kasus yang sedang diusut.
Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan mantan direktur utama menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini juga berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun dalam kasus ini. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi investasi di PT Taspen
"Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di salah satu kantor sekuritas di daerah Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 2 Juli 2024.
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, kantor PT Taspen, kantor swasta di Office 8 Building SCBD pada Jumat 8 Maret 2024.
Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan. Barang bukti tersebut akan disita untuk melengkapi berkas perkara.
KEYWORD :Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management