Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kontrkator yang mengerjakan proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) ialah PT Waskita Karya (Persero) atau WSKT.
Proyek pembangunan yang diduga dikorupsi itu dibangun menggunakan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dengan nilai proyek sebesa Rp20 miliar.
"Kontraktornya Waskita Karya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu 7 Agustus 2024.
Proyek tersebut digarap oleh satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian PUPR tahun 2014.
Berdasarkan penghitungan sementara, kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp19 miliar. Namun, jumlah pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan.
"Pendalaman-pendalaman dan perhitungan kerugian negara sedang berproses," katanya.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek TES atau shelter tsunami di NTB. Proyek ini dibangun menggunakan anggaran Kementerian PUPR.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Para tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.
Namun, belum diungkap identitas lengkap dari tersangka dimaksud. Para tersangka dan kontruksi perkara akan diumumkan KPK pada saat penyidikan perkara ini telah cukup.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial Aprialely Nirmala dan kepala proyek PT Waskita Karya berinisial Agus Herijanto.
Selain itu, lembaga antikorupsi juga menggandeng ahli kontruksi untuk mengecek kualitas dari shelter tersebut. KPK menyebut terdapat penurunan kualitas pada beberapa shelter tsunami.
KEYWORD :KPK Korupsi Shelter Tsunami NTB Bencana Alam Kementerian PUPR