Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Sugiyanto. (Foto: Jurnas/Dok Web Mahkamah Agung RI).
Jakarta, Jurnas.com- Jelang pensiunnya, Mangapul, SH, MH, Hakim di PN Surabaya, membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda. Bersama dua hakim lainnya, pada 24 Juli 2024, ia sebagai majelis dalam perkara pasal 338 KUHP, memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara. Enam hari kemudian memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan.
Dalam fakta persidangan telah terungkap, diduga ada peran terdakwa ictor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara. Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
“Saya telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal: Dugaan Suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby, " kata Jack Hartono, Direktur PT. Hitakara selaku Pendumas kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Usai viral terbongkarnya kasus mafia peradilan dalam penerbitan Penetapan di PN Balikpapan, kini riuh terjadi pula di PN Surabaya dalam dua perkara pidana. Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, SH, MH berjanji akan melibas para hakim mafia.
"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara atas nama Terdakwa Gregorius Ronald Tannur, saat ini tim pemeriksa sudah bekerja mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor," kata Sugiyanto kepada wartawan.
Selanjutnya, tim Bawas MA meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dan para pelapor untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran KEPPH dalam menjatuhkan perkara tersebut atas tidak.
Sedangkan terkait dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara Terdakwa Victor S. Bachtiar, Bawas MA baru menerima pengaduan melalui email pada tanggal 2 Agustus 2024.
"Untuk dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim PN Balikpapan atas nama Lila Sari yang kini menjabat Ketua PN Tanjung Redep, penyusunan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) telah selesai, dan tengah diajukan Nota Dinas Kumdis (Hukuman Disiplin) oleh Ketua Bawas kepada pimpinan Mahkamah Agung” tukas Sugiyanto.
Hkaim Mangapul PN Surabaya Ronald Tannur Sugiyanto