Kantor PKBI. (Dok PKBI).
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan atas nama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pengambilalihan secara paksa kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) pada 10 Juli 2024 lalu.
Atas hal itu, Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi mengatakan pihaknya telah menerima dukungan penuh dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di seluruh Indonesia untuk menghadapi tantangan tersebut.
PKBI menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang melawan dan tidak akan mundur dalam upaya mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Perjuangan untuk mengatasi permasalahan kesehatan memang tidak mudah. Selama lebih dari 50 tahun berkontribusi dalam mengatasi permasalahan kesehatan, sosial, dan kesejahteraan di Indonesia, PKBI selalu menemukan tantangan dan lawan," kata Eko dalam keterangannya, Rabu 7 Juli 2024.
"Namun kali ini, lawan yang dihadapi adalah penguasa yang seharusnya menjadi mitra kami.” tambahnya.
Oleh karena itu, Eko menyampaikan terima kasih atas dukungan dari LSM di seluruh Indonesia. Dia menyebut PKBI akan berusaha agar tidak mengecawakan atas dukungan yang telah diberikan.
Sementara itu salah satu LSM yang mendukung PKBI, WALHI menyampaikan bahwa solidaritas dan dukungan kepada rekan-rekan PKBI yang sejak 1957 bekerja keras dengan dedikasi tinggi pada permasalahan kesehatan, sosial, dan kesejahteraan di Indonesia sangat penting.
Sayangnya, kontribusi PKBI selama puluhan tahun justru dibalas dengan tindakan represif berupa pengusiran paksa para personel PKBI dari kantor mereka.
WALHI mengecam keras tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI melalui aparat gabungan (Satpol PP, kepolisian, dan tentara) pada staf atau personel kantor pusat PKBI.
WALHI mengajak semua pihak untuk bersolidaritas dan mendukung PKBI dalam mempertahankan hak atas kantor, pusat pendidikan, dan aset-aset yang ada di dalamnya.
Selain itu, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam anggota INFID, menyatakan bahwa penggusuran tanpa surat perintah pengadilan dianggap tidak sah dan melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Sengketa tanah seharusnya diselesaikan dengan cara-cara dialog dan tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama dan sejarah panjang jasa-jasa PKBI dalam menyukseskan program kesehatan pemerintah, khususnya kesehatan reproduksi,” tutup INFID
PKBI menolak karena merasa bahwa kantor PKBI bukanlah bangunan liar. Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.Ad.7/2/34/70 menjadi dasar PKBI bersikukuh akan mempertahankan kantornya.
Sementara itu Kemenkes berdalih mengambil alih kantor PKBI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 374 Tahun 1999 yang dimilikinya.
KEYWORD :PKBI Kantor Direbut Paksa Kementerian Kesehatan Pemkot Jakarta Selatan Perkumpulan Keluarga Bere