Ilustrasi PKB dan PBNU
Jakarta, Jurnas.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merupakan dua sisi yang berbeda. Dimana, PKB merupakan partai politik (Parpol) sedangkan PBNU adalah Organisasi Masyarakat (Ormas).
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengingatkan, setiap Ormas harus menghormati kedaulatan partai politik. Mengingat, PKB dan PBNU dilindungi oleh undang-undang yang berbeda. PKB dilindungi UU Partai Politik sedangkan PBNU dilindungi UU Ormas.
"Sebenarnya bukan pertikaian. Hanya ingin mendudukkan masalah saja bahwa PKB dan PBNU itu tidak ada hubungan sama sekali," kata Jazilul, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (7/8).
Kiai NU Dorong Muktamar Luar Biasa PBNU
Ia menegaskan, jika ada ormas yang mengintervensi kewenangan partai politik, hal itu bisa dianggap sebagai penyerobotan.
"Ketika ormas membentuk tim yang mengintervensi kewenangan parpol, itu artinya penyerobotan," tegas Jazilul.
Cincai Fulus Berujung Pansus Haji
Jazilul mengingatkan, intervensi ormas terhadap kewenangan parpol bisa disebut melawan konstitusi. "Itu artinya tindakan melawan hukum," tegas Wakil Ketua MPR itu.
Hal senada juga disampaikan Bendahara Umum (Bendum) PKB, Bambang Susanto. Menurutnya, PBNU dan PKB merupakan organisasi yang berbeda.
Fulus Sakti Kuota Haji
"Bahwa PKB dan PBNU sebuah organisasi yang berbeda, kan sudah diatur oleh UU Parpol dan ormas. Tidak dicampur adukan lah kewenangan ormas dan partai," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (7/8).
Hal itu menyikapi Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang mengatakan, tidak ada komunikasi dari PKB ke PBNU terkait urusan capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Bambang kemudian mengungkit Pilpres 2004 di mana Ketum PBNU Hasyim Muzadi menjadi cawapres mendampingi Megawati Soekarnoputri. Bambang mengatakan PKB tak mendukung Hasyim saat itu.
"Kami mencontohkan yang dulu-dulu itu, bahkan PKB tidak mendukung Ketua PBNU Pak Hasyim Muzadi sebagai cawapres, kita beda. Pak Hasyim ketua PBNU berpasangan dengan Megawati, PKB itu tidak mendukung. Pak Hasyim nggak ada bikin tim-tim begini waktu itu. Itu contoh yang sudah berlalu saja. Peristiwa yang lalu itu bisa kita jadikan pelajaran. Jadi seperti itu sudah pernah," ujarnya.
Diketahui, hubungan PBNU dengan PKB kembali memanas. Hal tersebut terjadi setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji untuk mengusut penyelenggaraan ibadah haji 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dinilai bermasalah.
Selain Pansus Angket Pengawasan Haji 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima lima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Institusi pemberantasan korupsi itu diminta untuk segera memeriksa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang merupakan adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pengalihan kuota haji.
Sebab Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil disebut telah mengalihkan secara sepihak kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
KEYWORD :PKB dan PBNU PBNU Intervensi PKB Korupsi Kuota Haji Menteri Agama Pansus Haji 2024