Jum'at, 08/11/2024 23:06 WIB

Terima Aduan Fuad Bawazier, DPR Minta PN Jakpus Tak Eksekusi Pengosongan

Mungkin setelah rumahnya dibangun bagus, baru diperkarakan oleh mafia tanah ini, bukan dulu-dulu yang perkara. Menurut saya ini sudah waktunya barangkali.

Komisaris MIND.ID, Fuad Bawazier. (Foto: dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI secara resmi telah menerima pengaduan dari tokoh nasional Fuad Bawazier, Mantan Menteri Keuangan yang kini merupakan Komisaris Utama PT MIND ID.

Pengaduan ke Komisi III tersebut dilakukan Fuad Bawazier karena ia heran tanah miliknya yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat tiba-tiba pada tahun 2014 silam digugat oleh pihak lain dan terindikasi adanya penyerobotan oleh oknum yang diduga kuat merupakan mafia tanah.

Lebih herannya lagi, Fuad saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/8) merasa tidak habis pikir mengapa hanya dirinya yang digugat. Apalagi, gugatan tersebut justru dilakukan ketika rumahnya telah direnovasi lebih bagus dari sebelumnya. 

"Mungkin setelah rumahnya dibangun bagus, baru diperkarakan oleh mafia tanah ini, bukan dulu-dulu yang perkara. Menurut saya ini sudah waktunya barangkali, waktunya reformasi hukum dilakukan," jelas Fuad Bawazier saat dipersilahkan menyampaikan pemaparan oleh pimpinan rapat yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan kasus yang membelit Fuad Bawazier mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Kasus yang benar-benar mencederai rasa keadilan. (Kami) hadir ke sini memberikan atensi terhadap permohonan bapak untuk melakukan rapat dengar pendapat umum ini," tandas Habiburokhman.

Maka  Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR menilai putusan nomor 495/PDTG/2014/PN-JKT-PST merupakan putusan yang tidak dapat dieksekusi (non-executable) karena terdapat pertentangan dengan tidak ditetapkannya penggugat sebagai pemilik tanah.

“Sedangkan tergugat memiliki atas hak yang sah berupa sertifikat hak milik  sehingga penetapan eksekusi nomor 90/201.X tanggal 18 April 2022 bertentangan dengan hukum,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana saat diberikan mandat membacakan hasil kesimpulan rapat.

Lebih lanjut, tutur Eva, Komisi III DPR RI meminta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta untuk tidak mengeluarkan alas hak atau sertifikat kepemilikan baru karena proses ini masih dalam sengketa.

Tak  hanya itu, Komisi III DPR meminta badan peradilan atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk tidak melakukan eksekusi pengosongan karena putusan bermasalah dan juga meminta Polri untuk tidak mendukung pengamanan rencana eksekusi pengosongan oleh PN Jakpus. 

Sebelumnya saat audiensi, Sri Melyani, S.H. selaku Kuasa Hukum Fuad Bawazier, menyatakan gugatan pada tahun 2014 memunculkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa sertifikat tanah atas nama Nuraini Bawazier tidak mengikat dan diperintahkan mengosongkan objek rumah itu.

Hingga pada tanggal 7 Agustus 2024, pihak pengadilan sempat hendak melakukan eksekusi pengosongan rumah Fuad Bawazier namun, eksekusi itu dibatalkan setelah pihaknya melakukan perlawanan. 

"Baru kali ini saya mendapatkan satu kasus yang aneh bin ajaib, orang tidak punya hak, tidak punya legal standing, tetapi dinyatakan berhak atas objek," kata Sri.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Fuad Bawazier mafia tanah Menteng sertifikat hak milik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :