Sabtu, 23/11/2024 07:53 WIB

Anggota DPR: Alat Kontrasepsi Pelajar Merusak Moral dan Pendidikan Bangsa!

Nah, mungkin yang jadi masalah adalah di Ayat 4, meliputi pelayanan kesehatan reproduksi. sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, paling sedikit meliputi deteksi dini, penyakit atau screening, pengobatan, rehabilitasi, konseling, kemudian ada penyediaan alat kontrasepsi ini.

Wakil Ketua Komisi X DPR�RI�Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menyikapi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Dia menegaskan, pemberian fasilitas alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja dapat merusak moral dan pendidikan bangsa.

Selain itu, lanjut Fikri, dalam pendidikan, hal ini bisa mengganggu tujuan utama dari esensi kontekstual pendidikan itu sendiri sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia.

“Nah, mungkin yang jadi masalah adalah di Ayat 4, meliputi pelayanan kesehatan reproduksi. sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, paling sedikit meliputi deteksi dini, penyakit atau screening, pengobatan, rehabilitasi, konseling, kemudian ada penyediaan alat kontrasepsi ini,” ujar Abdul Fikri Faqih dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (8/8).

Faqih berpendapat, banyak negara di dunia, salah satunya Skotlandia dan Inggris yang memiliki problematika penyakit menular seksual. Dia lebih setuju pendidikan kesehatan dari reproduksi itu sendiri dibanding pendidikan seksual.

“Kemudian di beberapa tempat yang kemudian banyak masalah, artinya negara-negara barat misalnya, saya tadi membaca salah satunya di mana itu, pro-kontra ketika ada pembagian kondom misalnya di Chicago misalnya, ini luar biasa karena ini penyediaan alat kontrasepsi,” ujar Aleg PKS Dapil Jawa Tengah (Jateng) IX.

Di samping itu, Faqih menilai, PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja mesti dikaji lebih detail supaya tak menimbulkan salah persepsi.

“Harus segera ada penjelasan di Peraturan Menteri (Permen) sesuai dengan bidangnya, kalau di kesehatan tentu berarti Permenkes, kalau di pendidikan berarti Permendikbudristek, tetapi lebih bagus lagi kalau kemudian ini dihilangkan karena kita sepakat sesungguhnya poin-poin di atas itu, apa namanya deteksi dini penyakit atau screening, pengobatan, dan konseling itu lebih utama,” tandasnya.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR PKS Abdul Fikri Faqih alat kontrasepsi pelajar pendidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :