Kuasa Hukum PT Manggala Putra ajukan PK ke Pengadilan Niaga (Istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum PT Manggala Putra selaku salah satu pihak pemegang Merek Kaos Polo Ralph Lauren secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
Pengajuan Peninjauan Kembali ini atas dua Putusan Mahkamah Agung yang dinilai saling bertentangan soal sengketa merek.
Melalui Kuasa Hukumnya yakni Petrus Ballapatyona dan Rahmat Santoso menjelaskan, upaya hukum tersebut agar ada kepastian hukum atas nasib ribuan Pekerja Garmen Kaos Polo, Outlet, Rekanan dan Investor.
Tim Kuasa Hukum memaparkan, awalnya “Ralph Lauren” tersebut telah dicabut oleh putusan pengadilan atas dasar pemegang merek yakni Mohindar HB tidak aktif selama tiga tahun hingga 1999 lalu.
Kemudian PT Manggala Putra Perkasa membeli merek dengan nama “Polo by Ralph Lauren" dengan dikuatkan akta notaris dari tangan seorang warga Amerika bernama John Wetley.
“Penghapusan Merek Dagang No.173934“RALPHLAUREN” atas nama Sdr.Mohindar HblB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 19tahun1992,” ujar Rahmat dan Petrus mengutip Putusan MA RI Nomor 3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001.
Menurut Petrus dan Rahmat putusan tersebut memerintahkan Ditjen HKI KUMHAM menghapus merek dagang yang diajukan Mohindar tersebut.
Tim Kuasa Hukum menegaskan, PT Manggala Putra Perkasa miliki dan secara produktif telah menggunakan merek "Polo by Ralph Lauren” sejak tahun 1986 serta telah mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.
Tim Kuasa Hukum juga mempertanyakan, Mohindar yang berstatus DPO dapat mengajukan PK.
KEYWORD :Sengketa Merek Peninjauan Kembali Ralph Lauren