Sabtu, 23/11/2024 04:23 WIB

KPK Periksa Bendahara DPC PDIP Lamongan Usut Kasus Dana Hibah Jatim

Dia didalami penyidik terkait alokasi dana hibah pokmas Provinsi Jawa Timur.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara DPC PDIP Lamongan Fujika Senna Octavia terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022 pada Kamis 8 Agustus 2024.

Dia didalami penyidik terkait alokasi dana hibah pokmas Provinsi Jawa Timur. Fujika diketahui merupakan istri dari Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur ini diperiksa sebagai saksi.

“Benar hari ini saudari F dimintai keterangan oleh penyidik dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan perihal alokasi dana hibah provinsi Jatim ke Pokmas,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikutip Jumat, 9 Agustus 2024.

Pendalaman alokasi dana hibah pokir dimaksud termasuk mengenai jumlah anggarannya. Saat memeriksa Fujika, penyidik belum masuk ke dalam materi perkara seperti mengonfirmasi barang bukti hasil penggeledahan.

“Untuk sampai saat ini belum ada klarifikasi dari penyidik perihal tersebut karena sudah masuk detail materi perkara, tapi nanti kita akan coba update lagi apabila ada penyampaian dari penyidik,” ucap dia.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini menegaskan tim penyidik sedang dalam proses mendalami peran Fujika, termasuk mengenai dugaan aliran uang.

“Untuk sementara belum ada perihal aliran dana ke partai, tetapi semua petunjuk masih didalami. Kita tunggu saja,” ucap Tessa.

Sementara itu, Fujika menerangkan pemeriksaannya berkaitan dengan proses penggeledahan yang pernah dilakukan tim penyidik KPK. Rumah Fujika dan Kusnadi sempat disasar tim penyidik KPK untuk dilakukan penggeledahan.

Sebelumnya, pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.

KEYWORD :

KPK Suap Dana Hibah Pokmas APBD Jawa Timur Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :