Jum'at, 22/11/2024 12:21 WIB

KPK Periksa Komisaris PT ASDP Susi Meyrista Tarigan Terkait Dugaan Korupsi

Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi SKU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Susi Meyrista Tarigan pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Susi Meyrista akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem kerja sama usaha (SKU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019- 2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SMT, Komisaris PT ASDP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik kepada saksi Susi. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga mengetahui ihwal perkara yang sedang diusut.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Budi Prakoso pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Budi Prakoso didalami penyidik soal harga kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Konfirmasi penyidik saksi hadir. Penyidik mendalami terkait dengan harga kapal,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Agustus 2024.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. 

Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KPK mentaksir jumlah kerugian negaranya dalam perkara korupsi akuisisi ini mencapai Rp1,27 triliun. Namun, jumlah tersebut bisa berubah lantaran proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.

KPK pun telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.

Dalam prosesnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. 

Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.

Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

KEYWORD :

KPK Korupsi ASDP Indonesia Ferry PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :