Jum'at, 22/11/2024 21:54 WIB

Korupsi E-KTP, KPK Panggil Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani

KPK belum mengonfirmasikan kehadiran Miryam.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Anggota DPR RI Miryam S. Hariyani pada hari ini, Jumat, 9 Agustus 2024.

Miryam diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan KTP elektroni (e-KTP). KPK belum mengonfirmasikan kehadiran Miryam.

KPK menjadwalkan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, Tessa belum membeberkan materi apa yang akan didalami penyidik kepada Miryam. Namun, status Miryam dalam pemanggilan hari ini adalah terperiksa.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MSH selaku mantan anggota DPR RI tahun 2009 sampai dengan 2014,” ujar Tessa.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.

Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Kemudian Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP Miryam S Hariyani KPK BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :