Senin, 25/11/2024 05:11 WIB

RS Muhammadiyah Bandung Setop Layanan BPJS Karena Fraud

Manajemen rumah sakit diminta memperbaiki agar kejadian ini tak berulang.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan layanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung (RSMB) harus disetop karena adanya kecurangan atau fraud.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa manajemen rumah sakit diminta memperbaiki agar kejadian ini tak berulang.

“Diputus kerja sama sementara sampai selesai perbaikan manajemen supaya fraud tidak berulang,” kata Pahala dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 9 Agustus 2024.

Adapun informasi soal pemberhentian layanan disampaikan pihak rumah sakit lewat akun Instagram, @rs_muhammadiyah_bandung pada 28 Juli lalu.

Pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung juga sudah mengembalikan uang yang sebelumnya telah digelapkan. Kendati begitu, Pahala tak memerinci jumlah uang yang telah dikembalikan.

"Iya sudah dikembalikan danannya," kata dia.

Untuk diketahui, Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung mengumumkan penghentian sementara kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Atas nama manajemen RSMB, kami sampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memberikan layanan bagi pasien BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2024,” tulis akun RSMB dikutip Jumat (9/8).

“Kecuali pasien hemodialisa masih dilayani hingga 31 Agustus 2024.”

Managemen rumah sakit lebih lanjut menyebut perbaikan dan skenario pelayanan prima jangka panjang sedang dilakukan. Tapi, mereka masih menerima pasien umum maupun rekanan asuransi selain BPJS.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut adanya dugaan fraud yang merugikan negara hingga Rp35 miliar. Peristiwa ini disebut terjadi di tiga rumah sakit yakni dua di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah.

Temuan ini didapat setelah audit bersama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan.

Modus kecurangannya yang terjadi adalah berupa manipulasi catatan medis. Total temuan lebih dari tiga ribu klaim fiktif.

Selain itu, rumah sakit ini menggelembungkan jumlah penanganan medis untuk mendapatkan keuntungan lebih. Sebagian temuan bahkan menggunakan nama peserta BPJS yang tidak pernah berobat untuk melakukan klaim.

Akibat temuan ini, komisi antirasuah menduga terjadi dua fraud. Rinciannya adalah phantom billing, yakni klaim tanpa ada pasien serta diagnosa medis yang tidak pas atau manipulation diagnose.

KEYWORD :

KPK Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung BPJS Kesehatan Fraud BPJS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :