Selasa, 17/09/2024 01:59 WIB

Terseret Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jokowi Harus Segera Copot Menag Yaqut!

Meminta Presiden mencopot Menteri Agama (Gus Yaqut) untuk memudahkan KPK melalukan penyidikan secara mendalam.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Pencopotan, lanjut dia, penting dilakukan untuk memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyelidikan laporan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret Gus Yaqut dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki.

“Meminta Presiden mencopot Menteri Agama (Gus Yaqut) untuk memudahkan KPK melalukan penyidikan secara mendalam,” kata dia kepada wartawan, Jumat (9/8).

Riko menegaskan, dugaan korupsi kuota haji ini perlu disikapi secara serius oleh lembaga antirasuah karena kejahatan tersebut secara langsung menyentuh ruang ritual beribadah.

“Kasus ini tidak pantas mendapat toleransi apapun layaknya kasus korupsi yang menyentuh ranah kemanusiaan seperti korupsi bantuan bencana,” tegasnya.

Lebih jauh, Riko meminta KPK untuk segera menindaklanjuti laporan-laporan terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaran Ibadah Haji 2024 yang diadukan oleh para elemen rakyat dan mahasiswa ini.

KPK saat ini harus proaktif dan kerja keras, setelah sejumlah kasus yang mendegradasi KPK antara lain terlibatnya 100 pegawai KPK dalam isu suap tahanan. Atas dasar itu kasus dugaan korupsi kuota haji harus jadikan momentum mengembalikan marwah KPK,” tandasnya.

Untuk diketahui, setidaknya terdapat lima laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji ini. Laporan pertama diterima KPK dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Laporan kedua dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Selanjutnya, laporan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Laporan terakhir dilayangkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sebelum menyampaikan laporan, mereka menggelar aksi dengan membawa spanduk bergambar Yaqut di halaman Gedung Merah Putih KPK. Mereka juga memberikan beberapa bunga mawar merah kepada pihak kepolisian dan sekuriti yang melakukan pengamanan.

"Yaqut Cholil, tangkap, tangkap, tangkap," kata mereka serentak.

 

KEYWORD :

KPK Korupsi kuota haji Kemenag Riko Noviantoro Yaqut Cholil Qoumas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :