Warga Ponorogo Ardian Fahmi di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Dugaan korupsi terkait proyek Monumen Reog Ponorogo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 9 Agustus 2024. Diduga terjadi kerugian negara hingga Rp35 miliar dari nilai proyek Rp76 miliar.
“Jauh-jauh datang ke KPK pada siang ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Ponorogo terutama mengenai megaproyek Monumen atau Museum Reog Ponorogo yang ada di Kecamatan Sampung, Ponorogo,” kata Ardian Fahmi yang merupakan warga Ponorogo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Ardian menyebut pelaporan ini juga menyasar pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dan swasta. “Untuk pihak swasta yang diduga terlibat, yakni PT Widya Satria yang berkantor di Kota Surabaya dan owner PT tersebut adalah pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur,” ujarnya.
Dia berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti komisi antirasuah. Sebagai warga, Ardian mengaku merasa prihatin dengan kondisi wilayah itu.
Katanya, banyak masalah seperti jalan desa yang rusak daripada membangun monumen. “Kami nilai mubazir dan kami menduga minim kajian akademis. Daripada anggaran untuk membangun Monumen Reog lebih baik dana tersebut untuk memperbaiki jalan-jalan desa, yang kalau musim hujan menjadi becek dan musim kemarau menjadi berdebu,” ujar Ardian.
“Dana tersebut harusnya untuk pembangunan desa-desa wisata, pembangunan desa tertinggal dan kami melihat Bupati Sugiri Sancoko memaksakan proyek ambisius yang sampai sekarang tidak jelas arahnya ke mana,” pungkasnya.
Kiai NU Dorong Muktamar Luar Biasa PBNU
KPK Proyek Monumen Reog Ponorogo Kerugian Negara Korupsi