DPC PKB Trenggalek melaporkan Lukman Edy ke Polres (Indonesia Todays)
Trenggalek, Jurnas.com - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Trenggalek resmi melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Trenggalek.
Ketua DPC PKB Trenggalek Iman Sukri melalui Kuasa Hukumnya Roni Muhtrun bersama pengurus PDC Trenggalek laporkan untuk mantan Sekjen PKB itu.
Lukman Edy dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Pelaporan serupa sebelumnya juga dilakukan pengurus PKB di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di DPW PKB Jawa Timur oleh Ketuanya Abdul Halim Iskandar.
“Pengaduan tentang berita bohong, tentang menyampaikan hal tidak tepat dan soal pencemaran nama baik kepada PKB oleh Lukman Edy,” kata Roni Muhtarun di Polres Trenggalek, Jumat (9/8/2024).
Muhtarun mempermasalahkan pernyataan Edy Sebagaimana diatur UUD pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a dan Pasal 45 ayat 3 jo pasal 28 ayat 3, UU RI 2004 UU Perubahan kedua 2008 tentang ITE.
“Diduga Edy melakukan tindak pidana perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong,” ucap Roni
Laporan PKB tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek dengan surat laporan Nomor: STTLPM/102.SATRESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES TRENGGALEK.
“Untuk bukti akan kami bawa saat nanti pemeriksaan polisi. Langkah DPC PKB Trenggalek menunggu pemanggilan pemeriksaan dan kami siap merapat,” jelasnya.
Roni berharap Polres Trenggalek menindaklanjuti laporan tersebut. Roni menyesalkan sikap Edy yang menurutnya menodai nama besar PKB.
Menurut dia, Edy yang pernah menjabat sebagai Sekjen PKB seharusnya menjaga nama baik partai.
“Beliau pernah bergabung dengan PKB, harusnya bangga dan menjaga PKB. Bukan mengotori,” kata Roni.(IT)
KEYWORD :PKB Lukman Edy Trenggalek Iman Sukri