Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan unit rumah dan enam deposito dengan nilai Rp 10,2 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Penyidik KPK sejak 22 Juli sampai 2 Agustus 2024 melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan pemasangan plang tanda penyitaan di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Sabtu (10/8/2024).
Aset yang disita terdiri dari sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekitar Rp 8,685 miliar. Kemudian, enam deposito yang berada pada dua bank dengan nilai Rp 10,26 miliar.
Tim penyidik juga menyita empat obligasi pada dua bank dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga Rp 600 juta dan obligasi senilai Rp 2,28 miliar dengan bunga Rp 300 juta.
Dalam rangkaian penyitaan tersebut, turut disita uang tunai sebesar Rp 1,38 miliar. "Total yang disita adalah sekurang-kurangnya Rp 27 miliar," ujar Tessa.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengungkapkan, aset-aset tersebut disita dari para tersangka dan pihak swasta terkait perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji, terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah.
Penyidik KPK saat ini masih terus melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.
Sejumlah tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan dan disidangkan KPK. Terbaru pada Kamis (13/6/2024), KPK kembali menahan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub.
KEYWORD :KPK Korupsi DJKA Penyitaan Rumah Deposito