Jum'at, 22/11/2024 13:13 WIB

Cincai Fulus Berujung Pansus Haji

Hanya di “arena” Pansus DPR  yang bisa menjawabnya.

DPR Membentuk Pansus Kuota Haji, Ada Fulus jadi Haji Kilat (Kartunis: ZEHA/jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com – 10 perempuan berusia muda berhijab membentangkan poster berwajah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Halaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 6 Agustus 2024. Mereka juga menggenggam bunga mawar yang dibagikan kepada petugas keamanan dan polisi. 

"Yaqut Cholil, tangkap, tangkap, tangkap," teriak serentak.

Mereka  dari Jaringan Perempuan Indonesia (JPI),  berunjuk rasa untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh Menag Yaqut Cholil.

"Bapak Menteri Agama RI Yaqut diduga telah melakukan perbuatan fatal sekali karena tidak menjalankan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 64 Ayat 2," kata Evi.

Tidak hanya kelompok ini saja yang meminta periksa Menag Yaqut. Sebelumnya ada organisasi lainnya yang melakukan aksi yang sama dan mengadukan kasus serupa soal kuota haji.

Persoalan haji Indonesia, memang kerap dirudung duka. Umat Islam yang ingin ibadah Haji, setiap tahun selalu bikin cerita nestapa. Dari urusan tenda, urusan makanan, hingga tetek-bengek lainnya.

Haji regular 2024 untuk jamaah domisili Jakarta dikenakan Rp 58 juta. Sedangkan haji khusus bervariasi sesuai paket yang ditawarkan travel kisaran minimal 12.000 US Dollar atau setara Rp190 jutaan.

Kali ini masalah malah bikin runyam. Bukannya soal haji makin baik, justru Kementerian Agama malah bikin masalah. Melabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 soal penyelenggaraan haji dan umrah. Pasal 64 ayat 2 bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.

Pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000. Sehingga yang tadinya kuota haji dari 221.000 menjadi 241.000 jamaah.  Dari sini muncul masalah. Menteri Agama tanpa konsultasi DPR malah membagi 50 persen kuota tambahan; 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Sehingga, kuota haji reguler dari 203.320 menjadi 213.320 dan haji khusus dari 17.680 menjadi 27.680 jamaah. Penambahan haji khusus dianggap  melebihi batas ambang dari Undang-Undang, bukan lagi 8 persen, tetapi sekitar 11,4 persen. 

Berita terkait lainnya, Klik : ADUAN LENGKAP KPK SOAL KUOTA HAJI

Tak ayal, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII langsung gaduh. Mereka menyatakan kecewa terhadap kinerja Menteri Agama Yaqut terkait kuota haji dan bergulir untuk dibentuk panitia khusus (pansus) kuota haji.

Selly Andriany Gantina menjelaskan sedikitnya 3 alasan para pengusul menyodorkan DPR menggunakan Hak Angket kepada pemerintah. Pertama, soal pembagian dan penetapan kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi tidak sesuai dengan UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Tambahan kuota terkesan hanya jadi kebanggaan, tapi tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan dan komitmen memperpendek waktu tunggu jemaah," katanya.

Alasan kedua dibentuknya hak angket ini adalah adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Sementara alasan ketiga adalah layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum membaik.

Berita Terkait Lainnya Klik : HARTA MILIARAN MENTERI AGAMA

Dari masalah kuota haji itu juga, bergelinding adanya kabar dugaan korupsi dan jual beli kuota kepada jamaah. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi seharusnya segera melakukan penyelidikan terkait adanya indikasi korupsi kuota haji tersebut.

"KPK bisa lebih progresif. KPK harus gerak cepat, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat dan bukti oleh pansus DPR, itu namanya bukan KPK. Seharusnya langsung menindaklanjuti," tegasnya.

Haji Kilat Fulus Siap

Jurnas.com sebelumnya menuliskan berita berjudul Fulus Sakti Kuota Haji, menemui salah seorang pemilik travel bernama Susatyo. Dia mengatakan, jual beli kuota haji bukan hal baru yang dilakukan oleh kalangan bisnis travel umrah dan haji.

Asal ada jaminan dapat kuota tambahan, maka travel menawarkan kepada jamaahnya soal program percepatan itu. Bahkan ada yang baru daftar 2023, bisa diikutkan haji 2024. Tidak perlu nunggu estimasi 7 atau 8 tahun lagi. “Jamaah bayar 4.000 US Dollar, langsung bisa berangkat,” tuturnya.

Berita Terkait Lainnya Klik : KETUM PBNU REMEHKAN KINERJA DPR

Skema kongkalikongnya, Susastyo menguraikan, untuk yang ingin haji khusus percepatan biasanya diinformasikan orang Kemenag  kepada travel pada akhir tahun untuk musim haji tahun depan. 

Orang Kemenag menawarkan ada atau tidak yang ikut haji percepatan. “Sebenarnya itu untuk nyari “korban” jamaah yang mau ikutan haji kilat alias tidak perlu antre,” tuturnya tertawa.

Maka travel menawarkan kepada jamaah yang sudah mendaftar maupun mencari jamaah yang belum mendaftar. Bagi yang ingin haji kilat, maka segera diarahkan untuk mendaftar online dahulu dengan membayar ke rekening negara 4.000 US Dollar atau setara kisaran Rp63 jutaan.

Berita Terkait Lainnya, Klik : PANSUS HAJI TIDAK ADA KAITAN PKB DAN NU

Dan kemudian jamaah tersebut, mentrasfer lagi 4.000 US Dollar melalui travel untuk ‘Kongkalikong” dengan “orang dalam” Kemenag. “Ini masuk kantong pribadi orang dalam Kemenag, bisa orang Dirjen, bisa juga orangnya Menteri Agama,” tuturnya.

“Tapi banyakan sih ngakunya suruhan orang Menteri Agama. Nah, kalau ini biasanya paling moncer,” tuturnya.  

Selanjutnya, nanti muncul nama-nama yang masuk daftar haji khusus itu. Selain nama yang sesuai daftar tunggu, muncul juga nama jalur kongkalikong yang baru saja mendaftar. Kemudian ada pelunasan resmi agar jamaah itu disuruh melunasi sisa 4.000 US Dollar yang ditransfer ke rekening negara.

“Jadi pihak travel hanya mengelola sisanya saja. Misalnya jamaah ambil paket 12.000 US Dollar, maka setoran awal dan setoran pelunasan 8.000 US Dollar ke rekening negara. Sisa 4000 US dollar dikelola oleh travel,” urainya.

Kalau ada dari pihak Kementerian Agama bilang by sistem yang terkoneksi dengan pihak Arab Saudi, Susatyo mengatakan, itu tidak ada hubungannya dengan sistem antrean. Sistem antrean yang pegang orang dalam Kemenag. Tinggal masukin user dan password, urusan haji bisa diatur tanpa menungga estimasi waktu.

"Pemerintah Arab melalui sistem E-Hajj hanya sekedar menerima inputan dari Indonesia untuk urusan visa. Kan daftar namanya sudah diolah di Indonesia," paparnya.

Berita Terkait Lainnya, Klik : PANSUS HAJI RESMI DIBENTUK

Sebenarnya masalah yang paling “ngenes”, kata Susatyo adalah jamaah haji reguler yang sudah puluhan tahun daftar antrean. Si jamaah sebenarnya sudah meninggal dunia, atau sudah sakit menahun, dan kemudian sudah tidak lagi bisa diinformasikan ke keluarganya. “Ini juga bisa diduitin. Kalau kata orang Islam, Zalim,” tuturnya.

Jurnas.com meminta respon dari pihak Kementerian Agama. Melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief melalui pesan WhatApp menanyakan tanggapannya soal pansus, dia mengatakan, tidak ada kebijakan atau arahan itu.

“Insya Allah kita jalani prosesnya dengan baik sesuai prosedur,” ujarnya.

Sedangkan mengenai haji percepatan diduga mesti bayar 4.000 US Dollar. Hilman menjawab, “siapa travelnya dan kepada siapa di Kemenag-nya. Tidak ada kebijakan, arahan maupun langkah-langkah seperti itu di Ditjen PHU. Siapa yang dimaksud dengan Kemenag-nya?” Kemudian tidak lagi merespon.

Sedangkan Anna Hasbie, Juru Bicara Menteri Agama mengatakan, “kami akan sangat terbantu apabila sumber Anda bisa menyebutkan siapa dan di mana pejabat yang dimaksud. Apakah di pusat atau di daerah.”

Berita Terkait Lainnya, Klik : ALASAN PANSUS HAJI PERLU DIBENTUK

Sebab, lanjut Anna, pembagian kuota haji, baik reguler maupun khusus dilakukan menurut nomor porsi yang diatur oleh sistem.

“Sebagai contoh, saya punya Om dan Tante usia lansia yang mendaftar haji reguler. Tapi sampai saat ini saya pun tidak bisa mempercepat tahun keberangkatan mereka karena memang sistemnya tidak memungkinkan,” ujarnya.

Mengenai sistem haji bisa diakali? Anna Hasbie mengatakan, kuota ini pengurusannya lewat sistem e-hajj milik Pemerintah Saudi. Bagaimana caranya Kemenag bisa mengakali sistem milik Pemerintahan Saudi?” ujarnya. Hanya di “arena” Pansus DPR  yang bisa menjawabnya. (Tim Liputan: Mutiul Alim | Marlen Sitompul | Gery David Sitompul | Samrut Lellolsima | Agus Mughni)

 

 

KEYWORD :

Ibadah Haji Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :