Kejaksaan Agung
Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 10 jaksa senior yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa di antaranya memiliki jabatan fungsional di KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan jaksa yang ditarik ialah Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, Andhi Kurniawan.
Kemudian ada Andry Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri dan Andhi Kurniawan, ini yang punya jabatan kalau tujuh lainnya fungsional di sana," jelasnya kepada wartawan, Senin 12 Agustus 2024.
Harli memastikan penarikan 10 jaksa senior tersebut tidak ada kaitannya dengan kisruh dan perkara yang sedangkan ditangani di KPK.
"Itu saya tegaskan berkali-kali. Tidak ada kisruh. Bahkan, KPK sendiri kan sudah menyatakan juga, tidak ada kaitan dengan penanganan perkara," jelasnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyegaran. Di mana, 10 jaksa yang ditarik itubakan diganti dengan yang baru untuk ditempatkan di KPK.
Biro Kepegawaian di Kejagung dan KPK terus melakukan koordinasi terkait profil jaksa yang dibutuhkan untuk dijadikan pertinbangan.
Sebelumnya KPK membenarkan sebanyak 10 jaksa ditarik oleh Kejagung. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan jaksa-jaksa tersebut kembali ke instansi asal karena pengabdiannya di lembaga antirasuah sudah dianggap cukup baik.
"Yang pertama saya belum mendapat informasi siapa saja jaksa-jaksa yang masa baktinya sudah selesai atau lebih dari 10 tahun, tetapi tentunya tugas mereka di sini sudah dianggap cukup baik oleh KPK maupun Kejaksaan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.
Tessa meyakini jaksa-jaksa yang kembali ke Kejaksaan Agung akan mendapat promosi. Ia membantah penarikan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Jadi, tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang ditangani. Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga Kejaksaan biar ada regenerasi, jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas," ucap Tessa.
KEYWORD :KPK Kejaksaan Agung Kejagung Jaksa