Jum'at, 22/11/2024 22:05 WIB

KPK Hentikan Kasus Bos Duta Palma Group Surya Darmadi

Kasus tersebut dihentikan KPK dengan alasan tidak cukup bukti.

Bos Duta Palma, Surya Darmadi

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang menjerat bos Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Kasus tersebut dihentikan melalui surat Nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tertanggal 14 Juni 2024 dengan alasan tidak cukup bukti.

"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian bunyi surat SP3 yang tertuang pada poin dua (2) seperti dikutip pada Jumat, 12 Agustus 2024.

Surya lepas dari jerat hukum pidana sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

KPK menyampaikan penghentian kasus ini melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan Nomor: B/360/DIK.00/23/06/2024. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan soal SP3 kasus Surya Darmadi tersebut. Namun ia mengaku belum mengetahui soal surat tersebut.

“Kalau SP3-nya benar. Kalau surat di atas saya belum tahu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin.

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau dengan tersangka Surya Darmadi ini sejak 2019 silam. 

Selain Surya Darmadi, dalam kasus suap ini, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan anak usaha PT Duta Palma Group, Duta Palma Satu.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.

SK Zulhas tersebut tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare; dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.

Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran surat keputusan menteri kehutanan tersebut. 

Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun untuk memintanya mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau. 

Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk `membantu dan mengadakan rapat`. Annas Maamun kemudian membuat disposisi yang isinya memerintahkan wakil gubernur Riau saat itu untuk segera mengadakan rapat bersama SKPD terkait.

Sebulan kemudian atau September 2014, Surya Darmadi, Suheri, Gulat Manurung dan SKPD Pemprov Riau menggelar pertemuan untuk membahas permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group atau dengan kata lain agar wulayah perkebunan itu dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Riau.

Untuk memuluskan hal ini, Surya Darmadi diduga menawarkan fee kepada Annas Maamun melalui Ketua Asosiasi Petani Kela Sawit Indonesia Gulat Manurung jika areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Berikutnya, dalam sebuah rapat di kantor gubernur, Annas Maamun memerintahkan bawahannya yang bertugas di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh tersangka Suheri Terta dan Surya Darmadi dalam peta Iampiran surat Gubernur yang telah ditandatangani sehari sebelumnya.

Setelah perubahan peta tersebut ditandatangani Annas Maamun, Suheri diduga menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan kepada Annas.

Uang tersebut diberikan agar Annas Maamun memasukan lokasi perkebunan Duta Palma Group yang dimohonkan tersangka Suheri dan Surya Darmadi ke dalam Peta Lampiran Surat Gubernur Riau tanggal 17 September 2014 tentang Revisi Usulan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan Riau di Provinsi Riau.

Dengan surat Gubernur Riau tersebut diduga selanjutnya perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha untuk mendapatkan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) sebagai syarat sebuah perusahaan melakukan ekspor kelapa sawit ke luar negeri.

KEYWORD :

KPK Duta Palma Group Surya Darmadi SP3 Kasus Korupsi Suap Alih Fungsi Hutan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :