Selasa, 17/09/2024 02:23 WIB

BRI Blokir 1.049 Rekening yang Terkait Judi Online

BRI juga aktif melakukan edukasi dan literasi kepada nasabah dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank

Ilustrasi situs judi online. (Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah blokir 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online

"Dalam rangka mendukung Pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif," kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi, Selasa (13/8/2024).

BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.

Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor transaksi yang mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

"Proses pemberantasan ini telah BRI lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung," kata Hendy.

BRI juga aktif melakukan edukasi dan literasi kepada nasabah dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank untuk kegiatan melanggar hukum dan menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.

Hendy menegaskan, BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online pada semua channelnya dan turut aktif memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

Dengan demikian, BRI berkomitmen untuk berkoordinasi, berkolaborasi dan saling support dengan industri, regulator dan stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang menggunakan sarana bank.

 

KEYWORD :

BRI Judi Online Rekening




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :