Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 13 Agustus 2024.
Eddy sedianya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Saksi ES tak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Dia dijerat bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya telah divonis masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto untuk pengurusan dua perkara.
Selain itu, mereka terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
KPK Sekretaris MA Nurhadi Tindak Pidana Pencucian Uang Eddy Sindoro Lippo Group