Jum'at, 01/11/2024 09:20 WIB

Kepala Ombudsman Malut Mangkir dari Panggilan KPK

Sofyan Ali sedianya diperiksa sebagai saksi kasus TPPU Abdul Gani Kasuba.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara (Malut), Sofyan Ali mangkir atau tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa memberikan keterangan.

Sofyan Ali sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba pada Selasa, 13 Agustus 2024.

“Tidak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Selain Sofyan Ali, tiga saksi lain yang tidak hadir tanpa keterangan adalah Halimah HI Muhammad selaku ajudan sekretaris Pribadi istri Abdul Gani Kasuba; Riswandi yang merupakan Direktur Utama PT Mineral Molagina Mandiri; dan swasta bernama Muhammad Nur Usman.

Sedangkan seorang saksi lainnya, yakni Nurhani Umanailo yang berstatus sebagai ibu rumah tangga menyatakan minta penjadwalan ulang.

"KPK berharap para saksi yang tidak hadir untuk segera menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada Penyidik sesuai kontak pada surat panggilan yang ada untuk koordinasi penjadwalan ulang," kata Tessa.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nilainya disebut mencapai Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Kepala Ombudsman Malut Sofyan Ali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :