Sabtu, 23/11/2024 05:17 WIB

Kepala BPIP Pastikan Tak Pernah Paksa Petugas Paskibraka Lepas Jilbab

Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi. (Foto: Dok. Katadata)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi memastikan bahwa pihaknya tidak memaksa Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas jilbab saat bertugas sebagai Paskibraka dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.

"Sehubungan berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab, BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab," tegasnya kepada wartawan, Rabu (14/8).

Menurut dia, pakaian, atribut, dan sikap, tampang Paskibraka sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka, adalah kesukarelaan para Paskibraka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada, dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.

Dia menyampaikan saat proklamasi, Indonesia terdiri dari berbagai kebhinekaan. Dalam rangka menjaga kembali persatuan maka dibuatlah Paskibraka dalam bentuk seragam, untuk menjaga kebhinekaan itu dalam rangka kesatuan.

"Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang program Paskibraka yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka," kata Yudian.

Dia mengatakan aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka Tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000," ujar Yudian.

Surat pernyataan itu mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pengukuhan Paskibraka dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024.

"Dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap, tampang Paskibraka. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024," jelas dia.

Yudian belum menjawab saat ditegaskan apakah Paskibraka akan mendapatkan sanksi jika tidak mengikuti peraturan yang ada, termasuk soal keseragaman.

 

KEYWORD :

BPIP Yudian Wahyudi Paskibraka proklamasi jilbab perempuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :