Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menanggapi kabar Paskibraka Perempuan 2024 yang diminta tak berjilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi, di IKN, Selasa (13/8).
Ia mendorong hal itu tak boleh terjadi saat upacara HUT ke-79 RI pada 17 Agustus nanti.
"Jadi, kita minta supaya tradisi yang sudah itu tetap diterapkan bahwa pasukan Paskibra bagi yang berjilbab, ya dia tetap menggunakan jilbabnya," kata Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Rabu (14/8).
Ia mendorong polemik ini dihentikan. Caranya, mereka yang berjilbab tetap diperbolehkan menggunakan jilbabnya.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
"Kita minta tetap pakai jilbab nanti pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada saat 17 Agustus," jelas Syaiful.
Menurutnya, hal tersebut sudah berjalan sejak lama. Menjaga tradisi untuk merawat Nilai Pancasila baginya sangat penting.
"Karena ini sudah tradisi yang sudah berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga dan merawat value Pancasilais," jelas Politikus PKB itu.
"Yang saya kira semua komponen harus berkomitmen menjaga ini terlebih-lebih pemerintah," imbuhnya.
Syaiful mendorong BPIP klarifikasi isu ini sebagai pihak yang bertanggung jawab. "Di BPIP, saya khawatir ada standar yang mungkin multiinterpretasi menjadikan mereka harus melepas jilbab itu patut ditelusuri itu," tutup dia.
Total ada 18 anggota Paskibraka yang sejak seleksi memakai jilbab. Namun saat pengukuhan kemarin, tak ada di antara mereka yang terlihat berjilbab.
Menurut pelusuran, anggota Paskibraka yang berjilbab tetap memakai jilbab saat latihan. Namun, saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi tak ada yang memakai jilbab. Saat gladi resik yang diadakan pada hari ini (Rabu, 14/8) atau sehari setelah pengukuhan, mereka kembali memakai jilbab.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi pun berasalan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu, salah satunya tentang aturan tata pakaian.
Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu," ujarnya.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi X Syaiful Huda PKB Paskibraka jilbab