Gedung Kementerian Kesehatan RI (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengancam bakal mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter senior yang terbukti melakukan perundungan, dalam kasus bunuh diri mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip).
Juru bicara Kemenkes, Muhammad Syahril mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap kasus tersebut, dan menghentikan sementara PPDS Anestesi Undip di RS dr. Kariadi Semarang.
"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian," kata Syahril dalam pernyataannya pada Kamis (15/8).
Dirundung Tewas Dokter Aulia
Selain itu, Kemenkes juga meminta Undip dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk membenahi sistem PPDS yang ada saat ini.
"Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Mendikbudristek sebagai pembina Undip dan juga dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi ini," dia menambahkan.
Pengawasan dan pembinaan PPDS berada di bawah kewenangan Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip. Namun, Kemenkes tetap turun tangan karena RS dr. Kariadi merupakan salah satu UPT Kemenkes.
"Tim Itjen Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri, untuk memastikan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. Mudah-mudahan dalam seminggu sudah ada hasilnya," ujar Syahril.
Diketahui, dr. Aulia Risma Lestari bunuh diri dengan menyuntikkan obat bius di dalam kamar kosnya. Dia diduga nekat menghabisi nyawanya akibat perundungan yang dialami selama menjalani PPDS.
Dalam buku harian yang ditemukan di kamar kosnya, terungkap bahwa korban mengalami stres dan mengeluhkan beratnya menjadi mahasiswi kedokteran. Korban juga sempat menyinggung soal seniornya.
KEYWORD :Kemenkes Universitas Diponegoro Mahasiswi PPDS Undip Bunuh Diri