Kejagung melimpahkan perkara dugaan korupsi LPEI ke KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpahkan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diambil usai Kejagung dan KPK menggelar rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini, Kamis, 15 Agustus 2024.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Imam Turmudhi mengatakan perlimpahan dilakukan karena ada penanganan perkara yang sama antara KPK dan Kejagung
"Kita melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dan kemudian hasil koordinasi itu disepakati bahwa adanya penanganan perkara yang sama antara KPK dengan Kejaksaan Agung, sehingga penanganan perkara kemudian supaya tidak terjadi tumpang tindih di Kejaksaan Agung dilimpahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti," kata Imam.
Sementara, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penyerahan perkara dugaan korupsi ini sebagai sinergitas antara Kejagung dengan KPK.
Dia mengatakan, perlimpahan ini juga dilakukan dalam rangka percepatan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara LPEI.
"Sehingga perkara itu tidak terhampat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga," kata Kuntadi.
Langkah ini berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK. Di mana Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang sedang ditangani oleh KPK.
Kuntadi menjelaskan Kejagung telah mengusut kasus LPEI sejak 2021 silam. Kejagung telah memproses hukum dua debitur dengan tersangka yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kejagung juga menerima laporan terkait dugaan korupsi ini yang melibatkan empat perusahaan dari Kementerian Keuangan pada 18 Maret 2024 lalu.
"Setelah kita dalami, ternyata di dalam perjalanannya, KPK telah melakukan juga penanganan penyidikan tindak pidana yang bersangkutan, hanya cakupannya lebih luas. Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," kaya Kuntadi.
Dalam kesempatan itu, Kuntadi juga mengatakan pihaknya menyerahkan beberapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen pendung lainnya ke KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Hanya saja, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dan kontruksi lengkap perkara baru akan dilakukan pada saat upaya paksa penahanan.
Dalam proses penyidikan, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri kepada para tersangka selama enam bulan.
Saat ini, KPK sedang mengusut 11 debitur dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI. Jumlah itu bertambah dari semula hanya enam debitur.
LPEI diduga membuat negara merugi hingga Rp766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. Angka ini muncul setelah pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI. Namun prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.
KEYWORD :KPK Korupsi LPEI Tersangka fasilitas kredit Kejaksaan Agung