Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Darmadi Durianto. (Foto: Dok. Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mendukung penuh PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) yang melaporkan salah satu perusahaan asal Tiongkok, NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD sebagai pemilik merek AUX Air Conditioner ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Diketahui, PT BEST melaporkan perusahaan Tiongkok tersebut lewat surat tertanggal 14 Agustus 2024, atas dugaan Pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Darmadi meminta KPPU segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti laporan tersebut. Hal itu penting untuk menjamin terciptanya keadilan dalam dunia usaha.
"KPPU harus responsif saya kira ketika menerima laporan dari masyarakat. Apalagi ini menyangkut sebuah kedaulatan dan kepentingan ekonomi Nasional. Segera saja KPPU tindaklanjuti secara serius apa yang sudah dilaporkan itu," kata Darmadi dalam keterangan resminya, Kamis (15/8).
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Bendahara Megawati Institute ini mengingatkan, bakal ada resiko atau dampak ekonomi yang cukup serius apabila perusahan-perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri dibiarkan ketika melakukan sebuah pelanggaran bisnis.
"Selain akan jadi preseden buruk, kalau praktek mereka atau cara mereka berbisnis diduga banyak melakukan pelanggaran dibiarkan maka, implikasi seriusnya bakal banyak perusahaan lokal yang akan terganggu. Ekosistem bisnis tanah air bakal terguncang imbas ulah mereka nantinya. Jadi pemerintah termasuk KPPU harus peka dan bertindak tegas kepada perusahaan asing yang melakukan moral hazard semacam itu," tegas Politikus PDIP itu.
Darmadi menduga, sikap arogan perusahaan asal Tiongkok tersebut tak terlepas dari penegakkan hukum di sektor bisnis yang lemah.
"Jadi kondisi itu mereka manfaatkan dan menganggap otoritas di kita lemah, itulah yang memicu mereka berbuat seenaknya di negeri orang. Kalau para pemegang otoritas di kita menjalankan aturan dengan benar dan tak mudah diiming-imingi, saya kira perusahaan asing manapun tak akan berani berbuat semaunya," jelasnya.
Terakhir, Darmadi mengingatkan agar pemerintah dalam hal ini KPPU khususnya mengedepankan kepentingan nasional sebagai skala prioritas yang perlu dijaga.
"Jiwa merah putih harus tertanam kuat di KPPU. Sekali lagi ini bukan menyangkut persoalan atau perkara bisnis semata tapi, ada soal harga diri, kedaulatan bangsa yang dipertaruhkan di dalam persolan ini. Kita tak anti investasi asing, tapi jika dalam prakteknya mereka menginjak-injak harga diri kita sebagai sebuah bangsa sudah selayaknya cara bisnis mereka ditinjau ulang bila perlu dibekukan izin operasionalnya," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT BEST, Slamet Riyadi mengatakan, kliennya sebagai Distributor Tunggal di Indonesia telah berhasil memasarkan produk pendingin udara AC (Air Conditioner) merek AUX di seluruh wilayah Indonesia selama lebih dari 20 tahun.
"Sehingga AC merek AUX di kenal luas oleh seluruh masyarakat Indonesia namun pada tanggal 5 Juli 2024 Ningbo AUX Import & Export . Co .Ltd. secara sepihak memutuskan kontrak distributor tunggal di Indonesia kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan yang berlaku di Indonesia," ungkapnya.
Akibat pemutusan kontrak distributor tunggal secara sepihak, PT Best mengalami kerugian yang cukup signifikan.
"Berdampak kerugian atas produk terkait unit Air Conditioner merek AUX yang telah terjual oleh PT BEST di seluruh wilayah Indonesia atas layanan purna jual dan atas garansi produk Air Conditioner merek AUX dan PT BEST juga mengalami kerugiaan secara materil dan immateril," jelas kuasa hukum lainnya, Teja Yulianto.
“Kami berharap agar majelis KPPU dapat memberikan rasa keadilan untuk pelaku usaha, dan demi terjaganya iklim usaha yang sehat sesuai amanat UU di NKRI,” imbuhnya.
KEYWORD :Warta DPR Komisi VI Darmadi Durianto PT Best KPPU AUX Air Conditioner Tiongkok