Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan dalam konferensi pers.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) bermasalah.
Lembaga antikorupsi menyebut salah satu masalah dalam proses akuisisi terhadap perusahaan swasta itu adalah kondisi kapal-kapal yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Asep menjelaskan kondisi kapal-kapal yang tidak sesuai spesifikasi ini diduga menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara.
“Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menyebut langkah akuisisi ini memang boleh dilaksanakan oleh BUMN. Selama prosesnya tidak menabrak aturan.
“Untuk kegiatannya sendiri, misalnya begini, pihak ASDP ini melihat bahwa armada yang ada untuk penyeberangan tentu tidak lagi menyukupi. Misalnya kalau melihat sekarang, mau lebaran penyeberangan kan numpuk, tidak menyukupi lah,” tutur Asep.
“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” sambungnya.
Untuk diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024. KPK menduga proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan.
Di mana, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
KPK mentaksir jumlah kerugian negaranya dalam perkara korupsi akuisisi ini mencapai Rp1,27 triliun. Namun, jumlah tersebut bisa berubah lantaran proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
KPK pun telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Dalam prosesnya, KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI telah mencegah empat orang terkait perkara ini bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dari empat orang yang dicegah, tiga di antaranya merupakan pejabat di PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Sementara satu orang lainnya merupakan pihak swasta berinisial A.
Langkah itu bertujuan agar keempat orang tersebut tetap berada di dalam negeri dan dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
KEYWORD :KPK Korupsi ASDP Indonesia Ferry PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi