Sabtu, 23/11/2024 12:34 WIB

Kasus Etik Ghufron Belum Diputus, Dewas Cium Indikasi Perlambat Sidang di PTUN

Dewas KPK baru bisa memutus ketika putusan tata usaha negara telah dibacakan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantor Dewas KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta segera memutus perkara yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sebab, Dewas KPK baru bisa membacakan putusan etik Ghufron ketika putusan tata usaha negara telah dibacakan majelis hakim.

Hal itu penting karena Ghufron mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK dan panitia seleksi (Pansel) membutuhkan data mengenai rekam jejak setiap kandidat.

“Kami melihat ada indikasi memperlambat persidangan. Karena masuknya pembuktian, pihak penggugat [Nurul Ghufron] sendiri yang menggugat tidak siap dengan pembuktian. Sementara kami pihak tergugat justru siap dengan pembuktian,” ujar Albertina saat ditemui usai agenda ‘Urgensi Penelusuran Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK’ di Kantor ICW, Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024.

Albertina menjelaskan perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah masuk tahap pembuktian. Di mana, sidang akan kembali digelar dengan agenda kesimpulan pada pekan depan, Selasa 20 Agustus 2024.

“Kami juga berharap hakim TUN segera memutuskan masalah ini sehingga ada kejelasan karena ada putusan sela dari Pengadilan TUN yang mengakibatkan putusan etik terhambat untuk dibacakan,” kata Albertina.

Untuk diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta menjatuhkan putusan sela dengan memerintahkan Dewas KPK menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik Ghufron pada Senin 20 Mei 2024.

Saat ini, Ghufron termasuk ke dalam 40 kandidat calon pimpinan KPK periode 2024-2029 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Mereka selanjutnya diwajibkan mengikuti tahap penilaian profil atau profile assesment yang akan diselenggarakan pada 28 dan 29 Agustus 2024. Hasil uji ini akan diumumkan pada 10 September 2024.

KEYWORD :

KPK Nurul Ghufron Pelanggaran Kode Etik Dewas Dewan Pengawas PTUN Jakarta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :