Sabtu, 23/11/2024 15:42 WIB

Dugaan Penggelapan 9 Miliar, Suami BCL Diperiksa Lagi Pekan Depan

Polisi akan kembali memeriksa suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana

Tiko Aryawardhana suami BCL usai jalani pemeriksaan. (Foto: Jurnas/Fjr).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Tiko dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 21 Agustus 2024 mendatang.

"Terlapor saudara TPA kemarin sudah dilakukan pemeriksaan lanjutan tanggal 12. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan kembali hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sore hari," ungkap Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan Tiko. Terlapor juga diminta melengkapi sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilaporkan.

"Ada beberapa dokumen yang diperlukan penyidik dan pihak yang diperiksa meminta waktu untuk dilengkapi dan lain sebagainya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi masih mendalami dugaan penggelapan uang PT AAS sebesar Rp6,9 miliar dengan terlapor Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL).

"Update penggelapan yang ditangani oleh Polres Metro Jaksel terlapornya Saudara T. Dalam waktu dekat, Saudara T akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Ade Ary mengatakan, pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Tiko Aryawardhana. Rencananya, suami BCL ini akan diperiksa kembali pada Senin, 12 Agustus 2024.

Lebih lanjut mantan Kapores Metro Jakarta Selatan ini berharap Tiko kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Sudah dikirimkan surat panggilan itu tanggal 12 Agustus 2024, untuk dilakukan pendalaman. Jadi pemeriksaan saksi, pemeriksaan terlapor, pemeriksaan saksi dari pihak pelapor dan terlapor itu bisa dilakukan berulang-ulang," terangnya.

KEYWORD :

Suami BCL Tiko Pradipta Penggepalan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :