Tangkapan layar Presiden RI, Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR. (TVR Parlemen)
Jakarta, Jurnas.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersyukur lantaran setelah 79 tahun merdeka, Indonesia akhirnya memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia, serta UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Pernyataan tersebut diutarakan Jokowi dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8).
Baru Naikkan Insentif KPU, Jokowi Minta Maaf
Selain itu, Jokowi juga mengungkapkan bahwa Indonesia juga telah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan yang nyata, yang lebih kuat, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
“Ini adalah hasil kerja keras kita bersama. Ini adalah fondasi besar kita bersama. Ini adalah bukti bahwa persatuan kita, bahwa kerukunan kita, bahwa kerja keras dan kegotongroyongan kita dapat membawa Indonesia melompat lebih tinggi lagi,” terangnya.
Dalam pidatonya, Jokowi juga menyampaikan sangat menghargai, mengapresiasi dukungan dan kerja sama seluruh Lembaga Negara dalam menopang lompatan kemajuan Indonesia.
“Mulai dari MPR RI yang telah berperan aktif memperkokoh ideologi negara, memperdalam rencana penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara, dan menjaga silaturahmi antartokoh bangsa,” terangnya.
“DPR RI, yang telah menjalankan fungsi legislasi, menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan, merumuskan RAPBN 2025 untuk suksesi transisi pemerintahan, menyelesaikan banyak undang-undang strategis, seperti UU Ibu Kota Negara, UU Daerah Khusus Jakarta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Aparatur Sipil Negara, dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak,” kata Jokowi menambahkan.
KEYWORD :
Joko Widodo Jokowi KUHP 79 Tahun merdeka pidato kenegaraan Sidang Tahunan MPR