Sabtu, 23/11/2024 01:08 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray di Kementan

Lembaga antikorupsi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021.

KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan sebagaimana tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Lembaga antikorupsi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat upaya paksa penahanan.

“Terkait Sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024,” ujar Tessa.

Tessa menjelaskan diduga terdapat kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Hanya saja, jumlah pasti dari kerugian dimaksud belum rampung dihitung.

“Belum ada info (mengenai jumlah kerugian keuangan negara),” imbuhnya.

Tessa menambahkan pada Kamis (15/8), KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Tanggal 15 Agustus 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia yaitu inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF,” ucap Tessa.

“Tindakan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya,” sambungnya.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementerian Pertanian Kementan KPK X-Ray Trailer




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :