Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem kerja sama usaha (SKU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019- 2022.
"Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya dikutip Senin, 19 Agustus 2024.
Adapun empat orang tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Namun, KPK belum mengungkap identitas lengkap tersangka dimaksud.
"Inisial dari ke 4 orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," kata Tessa.
Identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Berdasarkan informasi, tiga orang yang ditetapkan yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi. Sementara pihak swasta berinsial A adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.
Untuk diketahui, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
KPK menduga proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry bermasalah. Di mana, kondisi kapal yang diakuisisi PT ASDP tidak sesuai dengan spesifikasi.
Hal ini yang diduga menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara. KPK mentaksir jumlah kerugian negaranya mencapai Rp1,27 triliun. Namun, jumlah tersebut bisa berubah lantaran proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.
KEYWORD :Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Kerugian Negara