Presiden Jokowi melantik sekaligus mengambil sumpah kepada sejumlah menteri dan wamen serta kepala badan.
Jakarta, Jurnas.com - Politikus Gerindra, Supratman Andi Agtas yang baru saja dilantik sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) oleh Presiden Joko Widodo memiliki kekayaan sebesar Rp 18 miliar.
Catatan tersebut terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Supratman yang diunggah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terakhir kali melaporkan LHKPN-nya pada 28 Maret 2023 untuk periodik kekayaan pada 2022.
Dia tercatat memiliki sebelas aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp8.326.750.548. Aset-aset itu tersebar di Palu, Jakarta, Bogor, Toli-toli, hingga Bekasi.
Supratman yang sebelumnya menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan senilai Rp532.100.000. Aset tersebut merupakan hasil sendiri.
Meliputi Mobil Toyota Alphard S 2.4 AT/Micro/Minibus tahun 2012 Rp212.500.000 dan Mobil Toyota Innova Venturer 2-4 AT/mobil penumpang/micro minibus tahun 2020 Rp319.600.000.
Dia juga mempunyai aset surat berharga senilai Rp5.861.314.785, kas dan setara kas Rp5.503.884.916 dan utang Rp1.821.000.000.
"Total harta kekayaan Rp18.403.050.249," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Senin 19 Agustus 2024.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi melantik politikus Gerindra Supratman Andi Atgas sebagai Menkumham RI yang menggantikan Yasonna Laoly di Istana Negara, Jakarta, Seni.
Supratman dilantik bersamaan dengan dua menteri lainnya, yakni Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/BPKM dan Bahlil Lahaladia sebagai Menteri ESDM.
KEYWORD :KPK Menkumham Suparman Andi Agtas Harta Kekayaan LHKPN Presiden Jokowi