Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantor Dewas KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berkaitan dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang pelaksanaan sidang kode etik.
"Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materi),” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin 19 Agustus 2024.
Gugatan Nurul Ghufron terdaftar dengan perkara nomor: 26 P/HUM/2024 yang putusannya diketok pada Senin, 12 Agustus 2024.
Perkara diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Panitera Pengganti Adi Irawan.
Sebelumnya, Nurul Ghufron mengajukan uji materi Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA pada April 2024 lalu.
Menurut Ghufron, Dewas KPK seharusnya tidak membawa lebih lanjut laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Sebab, ia memandang laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu kepada Perdewas. Atas alasan itulah ia mengajukan gugatan.
Selain ke MA, Ghufron juga membawa tindakan Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ke Bareskrim Polri.
KPK Nurul Ghufron Pelanggaran Kode Etik Gugatan Perdewas Dewas Dewan Pengawas Mahkamah Agung