Senin, 16/09/2024 17:55 WIB

Universitas Paramadina Resmi Buka Program Magister Psikologi

Pembukaan Program Studi Magister Psikologi ini merupakan langkah strategis Universitas Paramadina

Penyerahan SK Program Studi Magister Psikologi Universitas Paramadina di Jakarta Senin (19/8/2024). Foto: dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com – Universitas Paramadina resmi membuka Program Studi Magister Psikologi tahun akademik 2024/2025.

Program studi ini secara resmi dimulai setelah Universitas Paramadina menerima Surat Keputusan (SK) tentang Pendirian, Perubahan Perguruan Tinggi, serta Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Penyerahan SK diserahkan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah III, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., kepada Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D.

Turut hadir dalam acara ini rombongan Universitas Paramadina, yang terdiri dari Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Fatchiah E. Kertamuda, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Dr. Handi Risza, M.Eng., Dosen Psikologi, Dr. Devi Wulandari, Muhammad Iqbal, Ph.D, Psikolog, Wakil Dekan Fakultas Falsafah dan Peradaban, Dr. Fuad Mahbub Siradj, Direktur Kemahasiswaan, Aris Subagio, M.Si., dan Humas Media, Arif Haryadi, MM.

"Pembukaan Program Studi Magister Psikologi ini merupakan langkah strategis Universitas Paramadina dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan pendidikan tinggi yang berkualitas di bidang psikologi, serta berkomitmen untuk mencetak lulusan yang siap berkontribusi dalam dunia kerja, penelitian, dan pengembangan ilmu psikologi di Indonesia," tulis keterangan resmi Universitas Paramadina.

"Dengan adanya program ini, Universitas Paramadina bertekad untuk terus mengembangkan inovasi dan kualitas pendidikan di lingkungan kampus, serta menciptakan lulusan yang memiliki kompetensi dan daya saing global," imbuhnya.

KEYWORD :

Universitas Paramadina Magister Psikologi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :