Kuasa Hukum CNQC dan PT NKE, M Mahfuz Abdullah
Jakarta, Jurnas.com - Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi asal Singapura, BUT Qingjian Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) melaporkan tiga oknum hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY).
Kedua perusahaan tersebut merasa dirugikan oleh tiga oknum majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana, anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk.
Kuasa Hukum CNQC dan PT NKE, M Mahfuz Abdullah mengatakan pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim atas tiga oknum hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut, kata Mahfuz, sudah diterima pihak KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P.
“Hari ini kami melaporkan tiga oknum hakim, yaitu hakim ZA, hakim DNF dan hakim HP. Kami menduga ada tindakan tidak professional, serta pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atas putusan perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang dilakukan oknum hakim dan/atau majelis hakim PN Jakarta Pusat itu,” ujar Mahfuz di Gedung Komisi Yudisial RI, Salemba, Jakarta Pusat, 19 Agustus 2024.
Menurut Mahfuz, perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst adalah perkara yang memeriksa dan mengadili perselisihan mengenai kontrak antara penggugat yaitu PT. Pollux Aditama Kencana selaku pemilik Proyek Chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE sebagai para tergugat selaku kontraktor atas pekerjaan atau Kontraktor Struktur, Arsitektur dan Plumbing (SAP) Proyek Pembangunan Chadstone (Mixed-Use Building) di Cikarang.
Pihak CNQC dan NKE juga mengerjakan pekerjaan (Kontraktor Mekanikal dan Elektrikal) Proyek Pembangunan Chadstone (Mixed-Use Bulding) di Kawasan Cikarang itu.
“Nah, dalam perjanjian antara PT. Pollux Aditama Kencana selaku Pemilik Proyek Chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE terikat dengan perjanjian penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Arbiter. Sehingga, faktanya terhadap sengketa tersebut Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah memeriksa dan mengadili sengketa tersebut dan mengeluarkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:45041/V/ARB-BANI/2022, yang pada pokoknya menghukum PT Pollux Aditama Kencana untuk membayar sisa tagihan sebesar Rp126,5 Miliar,” terang Mahfuz.
Terhadap Putusan BANI tersebut, lanjut dia, telah dilakukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa dan mengadili sengketa a quo dan mengeluarkan Putusan Nomor:450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak Permohonan Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI),” jelasnya.
Ditambahkan, PT Pollux Aditama Kencana sebenarnya mengetahui bahwa secara hukum sudah tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan atas kedua putusan tersebut karena sudah inkracht dan memiliki kekuatan hukum mengikat,
"Namun dalam gugatannya Penggugat meminta kepada Terlapor (majelis Hakim PN Jakarta Pusat, red) untuk memeriksa dan mengadili kembali sengketa yang sudah diperiksa dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Jadi di sinilah dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku hakim yang dilakukan oleh Terlapor terjadi pada saat proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Putusan yang dikeluarkan oleh Terlapor yaitu Putusan Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang sangat jelas terlihat berpihak kepada salah satu pihak yaitu Penggugat, yang puncaknya mengabulkan gugatan Penggugat,” terang Mahfuz dengan Panjang lebar.
Mahfuz Abdullah menegaskan ada banyak pasal dan memerlukan penjelasan yang panjang. Dia mengeklaim oknum hakim tersebut diduga memihak kepada penggugat. Hal itu menimbulkan kesan penggugat memilik posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim.
“Buktinya apa? Penggugat menyatakan tidak lagi menghadirkan saksi dan ahli, tetapi diberi kesempatan menambah kesaksian lagi. Nanti di pemeriksaan, akan kami uraikan secara rinci,” ujarnya.
Selain itu, Mahfuz Abdullah juga menyebutkan terlapor diduga dengan sengaja membuat kekeliruan dalam membuat putusan dengan mengabaikan fakta dan dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan Penggugat dalam mengadili Perkara Nomor 617/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst.
“Ini kekeliruan yang nyata. Antara lain, terlapor menolak Kompetensi Absolut PN Jakarta Selatan yang mana pemilihan forum penyelesaian sengketa sudah disepakati melalui BANI sesuai Pasal 18.2 dari Dokumen Kontrak Pembagunan Pembangunan Chadstone (Mixed-use Building)," kata Mahfuz.
Putusan itu menolak eksepsi Nebis In Idem atau Res Judicata atau Exceptie Inkracht van Weijsde Zaak yang mana putusan BANI jelas-jelas sudah mempertimbangkan seluruh dalil-dalil dalam perkara 617/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Kemudian dalam putusan itu disebutkan adanya pemeriksaan dan mengadili suatu perkara/sengketa yang telah diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional yaitu Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor: 45041/V/ARB-BANI/2022 yang telah dilakukan upaya hukum Pembatalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dalam Perkara Nomor: 450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel.
Mahfuz Abdullah menambahkan perbuatan terlapor mengakibatkan hilangnya kepastian hukum sehingga berdampak buruk terhadap dunia investasi.
“Pelapor ini adalah salah satu perusahaan kontruksi terbesar di Singapura. Tentu sebagai investor besar, akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan investor luar. Kalau banyak invetor besar dari luar negeri dikerjain aparat hukum kita, maka kampanye pemerintah untuk mengundang investor asing, menjadi sia-sia,” pungkasnya
KEYWORD :Komisi Yudisial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat CNQC PT NKE