Ilustrasi rapat Badan Legislasi DPR RI. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Sembilan fraksi DPR RI menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RUU RPJPN) 2025-2045 ke tahap Rapat Paripurna (Tingkat II).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Panja yang berlangsung pada Senin (19/8).
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengajukan pertanyaan kepada para peserta rapat mengenai kelanjutan pembahasan RUU RPJPN. Pertanyaan ini disambut dengan persetujuan oleh seluruh fraksi yang hadir.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi, yang kemudian dijawab dengan suara bulat, "Setuju."
Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri BPN/Kepala Bappenas yang mewakili pemerintah. Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang juga Ketua Panja, menyampaikan laporan hasil kerja Panja terkait RUU RPJPN.
Dalam laporannya, Baidowi mengungkapkan bahwa pembahasan RUU ini telah dilakukan melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para pakar pada 13 Maret 2024 dan Rapat Kerja bersama Pemerintah pada 1 Juli 2024.
Setelah itu, Panja melanjutkan pembahasan secara intensif dalam beberapa rapat pada bulan Juli 2024.
RUU RPJPN ini merupakan usulan inisiatif dari pemerintah dengan tujuan menyusun kerangka pembangunan jangka panjang nasional hingga tahun 2045. RUU ini terdiri atas enam bab, 21 pasal, dan lampiran yang mengatur berbagai aspek pembangunan nasional.
Dalam pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan pada rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya RUU ini dalam menyelesaikan berbagai permasalahan seperti ketahanan pangan dan degradasi lingkungan, meskipun mereka juga menggarisbawahi beberapa hal yang perlu dioptimalkan.
Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya Ibu Kota Negara (IKN) sebagai target nasional, sementara Fraksi Partai Gerindra menyoroti visi Indonesia Emas 2045.
Fraksi-fraksi lain seperti Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP juga menyatakan persetujuan mereka untuk melanjutkan pembahasan RUU ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Setelah mendengarkan pandangan dan pendapat dari masing-masing fraksi, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengesahkan keputusan untuk membawa RUU RPJPN ke dalam Rapat Paripurna.
“Kami meminta persetujuan rapat, apakah dapat diproses lebih lanjut?" tanya Wihadi, yang kembali disetujui oleh seluruh peserta rapat.
Rapat ini kemudian diakhiri dengan penandatanganan oleh perwakilan fraksi-fraksi sebagai bentuk persetujuan resmi.
Dengan demikian, RUU RPJPN 2025-2045 selangkah lebih dekat untuk menjadi undang-undang yang akan menjadi landasan pembangunan nasional selama 20 tahun ke depan.
KEYWORD :
Warta DPR Badan Legislasi Baleg RUU RPJPN rapat paripurna