Selasa, 17/09/2024 02:13 WIB

PDIP Sambut Gembira Putusan MK yang Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - PDI Perjuangan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan Pilkada. Syarat sebelumnya yang berat, karena harus dapat 20 persen suara DPRD, kini berubah cukup antara 10 persen hingga 6,5 persen disesuaikan dengan jumlah pemilih di daerah bersangkutan.

Menurut Ketua bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan, putusan MK ini memberi peluang PDI Perjuangan mengusung calon sendirian, juga bagi parpol lain non parlemen, karena tak lagi harus 20 persen kursi DPRD.

"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (20/8).

Dia jelaskan, putusan MK ini harus dipandang positif, sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pemilu kepala daerah (pemilukada) di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Semakin banyak calon, tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat.

"Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang anti-demokrasi," tegasnya.

Deddy menilai, putusan MK ini membuat politik mahar dalam pemilukada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin.

"Parpol mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon," tegas Deddy.

"Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pemilukada," lanjutnya.

Dengan demikian, Deddy yang juga anggota Fraksi PDIP di DPR RI menilai tidak ada suara rakyat yang hilang. Dan bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik.

"Bagi kami ini kabar yang sangat menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah," tegas Deddy.

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti Daerah Khusus Jakarta, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua, dan sebagainya," tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR PDIP Pilkada putusan MK Deddy Yevri Hanteru Sitorus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :