Selasa, 17/09/2024 02:05 WIB

Paripurna Sepakati Perpanjangan Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Perubahan UU Narkotika

Dalam rapat tersebut, Pimpinan Komisi III menyampaikan permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU, mengingat masa persidangan ini merupakan masa persidangan terakhir dalam periode keanggotaan DPR RI 2019-2024.

Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Pada agenda keempat dalam rapat tersebut adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap dua Rancangan Undang-Undang (RUU) penting, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Persetujuan perpanjangan waktu pembahasan ini diajukan oleh Pimpinan Komisi III DPR RI berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang berlangsung pada tanggal 19 Agustus 2024.

Dalam rapat tersebut, Pimpinan Komisi III menyampaikan permintaan perpanjangan waktu pembahasan RUU, mengingat masa persidangan ini merupakan masa persidangan terakhir dalam periode keanggotaan DPR RI 2019-2024.

Mengacu pada ketentuan Pasal 110 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, disebutkan bahwa anggota dan alat kelengkapan DPR dapat mengusulkan RUU yang telah masuk dalam pembicaraan tingkat I.

Selain itu memiliki Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode keanggotaan DPR sebelumnya kepada Baleg DPR sebagai usulan RUU operan dalam Prolegnas prioritas tahunan.

Oleh karena itu, Komisi III diminta untuk segera mengajukan usulan RUU operan kepada Badan Legislasi DPR RI.

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata merupakan rancangan undang-undang yang mengatur prosedur dan tata cara pelaksanaan hukum perdata di pengadilan.

RUU ini mencakup berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam proses penyelesaian sengketa perdata di Indonesia.

RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah upaya pemerintah untuk memperbarui dan menyempurnakan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang narkotika yang berlaku.

Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan baru terkait peredaran, penyalahgunaan, dan penanganan narkotika di Indonesia.

Dengan berakhirnya masa persidangan DPR RI 2019-2024, perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Anggota DPR RI periode selanjutnya.

Yakni untuk menyelesaikan pembahasan yang tertunda dan memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan hukum dan keamanan masyarakat.

 

KEYWORD :

Warta DPR rapat paripurna Rachmat Gobel RUU Hukum Acara Perdata UU Narkotika




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :