Selasa, 17/09/2024 02:22 WIB

MK Ubah UU Pilkada, Sekjen PDIP: Terima Kasih Sudah Dengar Suara Rakyat

melalui putusan MK ini maka PDIP bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama tim hukum PDIP mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyambut baik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara Nomor: 60/PUU-XXII/2024 mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada inkonstitusional. 

Hasto mengatakan melalui putusan MK ini maka PDIP bisa mengusung bakal pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024.

"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut, ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus ibu kota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Hasto pun tak lupa mengucapkan terima kasih bahwa suara rakyat telah didengarkan. Di mana, PDIP akan semakin menyatu dengan rakyat

"Kami mengucapkan terima kasih, suara rakyat didengarkan dan PDIP akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," kata Hasto.

Adapun saat disinggung soal kemungkinan PDIP mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Hasto belum memberikan jawaban tegas.

Namun, mantan anggota DPR RI itu menyebut PDIP akan berdialog untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang ingin PDIP mendukung Anies.

“Nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” tutur Hasto.

Dia menyatakan PDIP tidak menutup kemungkinan menduetkan Anies dengan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. PDIP akan mendengarkan aspirasi masyarakat terkait calon yang akan diusung.

“Setiap pemimpin yang mendapat apresiasi dari rakyat memiliki peluang untuk dicalonkan, dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan,” sebut Hasto.

Untuk diketahui, MK mengubah aturan atau syarat pencalonan di UU Pilkada. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Dalam putusan MK kali ini, hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta.

Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Jumlah itu telah dipenuhi PDIP untuk mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi UU Pilkada PDIP Ambang Batas Pencalonan Pilkada Hasto Kristiyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :