Senin, 16/09/2024 17:54 WIB

PDIP Soal Dukung Anies di Pilkada Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya

PDIP akan berdialog untuk menanggapi aspirasi masyarakat.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bersama tim hukum PDIP mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto angkat bicara soal peluang partainya mendukung Anies Baswedan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan pihaknya akan berdialog untuk menanggapi aspirasi masyarakat yang ingin PDIP mendukung Anies. Dia meminta publik untuk menunggu.

“Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024.

Hasto menyatakan PDIP tidak menutup kemungkinan menduetkan Anies dengan mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. PDIP akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

“Setiap pemimpin yang mendapat apresiasi dari rakyat memiliki peluang untuk dicalonkan, dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan. Tunggu tanggal mainnya,” tutur Hasto.

Untuk diketahui, MK mengubah aturan atau syarat pencalonan di UU Pilkada. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Dalam putusan MK kali ini, hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta.

Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Jumlah itu telah dipenuhi PDIP untuk mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi UU Pilkada Jakarta PDIP Anies Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :